Fahcrori : Isbat Nikah Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
![]() |
Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar menghadiri acara Pembukaan Isbat Nikah Terpadu. foto humas Pemprov Jambi |
JAMBITERBIT.COM, TEBO - Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan, Pemerintah terus melakukan upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satu bentuk nyata adalah mengadakan isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan bagi masyarakat. Hal tersebut dikemukakan Fachrori pada Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Tahun 2019, yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Tebo, Jum'at (18/10).
"Kegiatan
ini merupakan bentuk nyata dari Pemerintah yang terus berupaya dalam
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Isbat Nikah dan pencatatan
perkawinan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, dimana
mereka telah lama melakukan perkawinan sah secara agama, namun belum
memiliki dokumen dokumen perkawinan secara resmi yang diakui oleh
negara," ujar Fachrori.
"Kita
berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk
pemenuhan hak hak mereka sebagai masyarakat dalam memiliki dokumen
keluarga yang tercatat secara resmi oleh negara, baik itu mulai dari
dokumen perkawinan sampai kepada kartu keluarga dan kartu identitas
penduduk," tambah Fachrori.
Fachrori
menerangkan, pelayanan prima kepada masyarakat merupakan tujuan utama
dari reformasi birokrasi yang tercantum dalam nawa cita Bapak Presiden
Joko Widodo. Sistem Pemerintahan yang baik dan efektif adalah pemerintah
yang dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional,
serta dapat mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari
Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
"Saya
mengharapkan, nantinya masyarakat yang ikut pada kegiatan ini dapat
memiliki akta perkawinan yang tercatat secara sah, sehingga nantinya
bisa digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, kartu identitas
penduduk sampai dengan kartu keluarga," terang Fachrori.
"Akta
perkawinan ini sangat penting sekali, karena merupakan awal dari
pengurusan dokumen keluarga yang lainnya. Keluarga yang tidak memiliki
akta perkawinan sangat rugi sekali karena tidak tercatat secara resmi
dan akan mengalami kesulitan dalam mengurus segala administrasi," lanjut
Fachrori.
"Saya juga
memberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah
Agung dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk
mendapatkan dokumen perkawinan," pungkas Fachrori.
Bupati
Tebo, H.Sukandar,S.Kom.,M.Si mengharapkan, masyarakat Kabupaten Tebo
khususnya masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar secara resmi,
bisa mendapatkan akta perkawinan melalui kegiatan ini, karena ini
merupakan upaya pemerintah dan menjadi sebuah solusi bagi masyarakat
yang tidak memiliki dokumen keluarga.
"Kegiatan
ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Muaro Tebo, Kementerian
Agama Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo, yang akan melaksanakan isbat
nikah kepada 90 pasangan dengan biaya ditanggung semua oleh Pemerintah
Kabupaten Tebo," jelas Sukandar.