Kasus Proyek Danau Situ Embung Telah Duakali Sidang
![]() |
foto kontributor/yunus |
Pada sidang tersebut hadir pihak PT. Pili and Tritunas, Balai Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun dan penggugat, Sofyan Abusro yang didampingi dua kuasa hukumnya Andrian Avendi, SH dan Agus, SH.
Sidang kali ini memasuki tahap mediasi Dipimpin Affan, SH, MH, yang dihadiri pihak penggugat dan pihak tergugat.
Karena menemui jalan buntu, Talihi tetap menuntut proyek Danau Situ Embung Pauh tetap di tutup walaupun dinas lingkungan hidup telah menerbitkan izin pada 26 Agustus 2019. Sementara pekerjaan sudah dilaksanakan lebih awal pada bulan Maret 2019.
Penggugat Sopyan Abusro melalui kuasa hukum Andrian, SH mengatakan pihaknya tetap mengacu pada regulasi yang ada, bahwa sebelum pekerjaan dilaksanakan wajib melengkapi izin terlebih dalu. (kontributor/yunus)
editor : rizalependi