PN Sarolangun Gelar Sidang Perdana Kasus Proyek Danau Situ Embung

Pengadialan Negeri Sarolangun. foto kontributor/yunus
JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun menggelar sidang perdana gugatan Ormas Tatarung Lingkungan Hidup (Talihi) terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek danau situ embung di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (10/10).

"Dasar gugatan karena proyek danau situ embung diduga belum mengantongi izin amdal," ujar Ketua Ormas Talihi Sopyan Abusro di Sarolangun, Kamis. Sopyan Abusro memberikan keterangan kepada pers melalui kuasa hukumnya Andrian Evendi, SH dan Agus, SH.

Kedua pengacara ini membernarkan kalau Talihi menggugat PT. Pili and Tritunas, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Menurutnya, dana pembangunan proyek danau situ embung bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2019 sebesar Rp 19.8 miliar lebih, persisnya Rp 19.802.140.000, dengan durasi pekerjaan 210 hari.

Sidang di PN Sarolangun tersebut dipimpin Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet, SH, MH beserta dua hakim anggota, dan di hadiri pihak tergugat PT. Pili and Tritunas , dan pihak balai pengairan melalui Kuasa Hukum Indra Parmenderis, SH, MH dan rekan.

"Sidang kedua rencanaya digelar Kamis 17 Oktober 2019," pungkasnya. (kontributor/yunus)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.