Polisi Tetapkan Ibu Aniaya Balita Hingga Tewas Sebagai Tersangka

istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menetapkan Nur Putri (21) sebagai tersangka penganiayaan atas korban sekaligus anaknya ZNL (2) hingga tewas.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif beberapa hari lalu.

"Sejak kemarin, ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Erick di Jakarta, Senin (21/10/2019)

Meski sudah menetapkan Nur sebagai tersangka, Erick enggan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Erick menyatakan, ZNL adalah salah satu anak kembar Nur yang meninggal dengan sejumlah luka lebam.

Ia berjanji membeberkan secara rinci saat jumpa pers beberapa waktu ke depan.

"Untuk keterangan lebih lanjut ya nanti saat rilis. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak atau penganiayaan," kata Erick. (harianterbit/oni)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.