Polisi Ungkap Vape Produk Home Industri Mengandung Narkoba
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka berinsial M, FF, dan PN lantaran mengedarkan narkoba gorilla dalam liquid vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 253 liquid vape berisi tembakau gorilla juga disita.
"Kasus (pengembangan) yang melibatkan tersangka AC, narkoba didapatkan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari pada informan yang masyarakat sampaikan kalau di sana sering terjadi penyalahgunakan narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).
Dijelaskannya, tersangka M ditangkap pada 17 Oktober 2019, dimana dari tangan M, polisi mendapatkan bukti transaksi liquid vape yang mengandung narkoba gorilla.
Dari handphone yang disebutkan adanya transaksi vape mengandung narkoba. "Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorilla," bebernya.
Tersangka lainnya FF, lanjut Argo, ikut ditangkap beserta barang bukti liquid vape siap antar. Setelah itu, polisi menelusuri apartemen FF dan mendapatkan barbuk sejumlah 253 botol liquid vape berisi narkoba gorilla ukuran 5 ml dan 24 botol liquid vape ukuran 100 ml.
"Kami menggeledah rumahnya di apartemennya di Cinere, ada apartemen yang kemudian kami geledah di sana dan kami temukan beberapa botol liquid, ini sudah jadi bentuknya ada 253 botol liquid dan vape five fluoro ADB, yang mengandung tembakau gorilla, ada 253 ini dan ada juga 24 botol liquid siap pakai juga, 24 botol isinya 100 ml, yang tadi (253 botol) isinya hanya 5 ml," ungkapnya.
Tersangka PN yang juga ditangkap adalah otak dari peredaran narkoba melalui liquid vape, yang sudah diedarkan.
"Tersangka PN adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana mana itu dia," pungkas Argo.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (harianterbit/Da/)
sumber : harianterbit.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebanyak 253 liquid vape berisi tembakau gorilla juga disita.
"Kasus (pengembangan) yang melibatkan tersangka AC, narkoba didapatkan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari pada informan yang masyarakat sampaikan kalau di sana sering terjadi penyalahgunakan narkotika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10/2019).
Dijelaskannya, tersangka M ditangkap pada 17 Oktober 2019, dimana dari tangan M, polisi mendapatkan bukti transaksi liquid vape yang mengandung narkoba gorilla.
Dari handphone yang disebutkan adanya transaksi vape mengandung narkoba. "Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorilla," bebernya.
Tersangka lainnya FF, lanjut Argo, ikut ditangkap beserta barang bukti liquid vape siap antar. Setelah itu, polisi menelusuri apartemen FF dan mendapatkan barbuk sejumlah 253 botol liquid vape berisi narkoba gorilla ukuran 5 ml dan 24 botol liquid vape ukuran 100 ml.
"Kami menggeledah rumahnya di apartemennya di Cinere, ada apartemen yang kemudian kami geledah di sana dan kami temukan beberapa botol liquid, ini sudah jadi bentuknya ada 253 botol liquid dan vape five fluoro ADB, yang mengandung tembakau gorilla, ada 253 ini dan ada juga 24 botol liquid siap pakai juga, 24 botol isinya 100 ml, yang tadi (253 botol) isinya hanya 5 ml," ungkapnya.
Tersangka PN yang juga ditangkap adalah otak dari peredaran narkoba melalui liquid vape, yang sudah diedarkan.
"Tersangka PN adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana mana itu dia," pungkas Argo.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (harianterbit/Da/)
sumber : harianterbit.com