Gerindra Usulkan Sekda DKI Jadi Cawagub

ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - DPD Partai Gerindra mengirimkan surat perubahan nama usulan Cawagub DKI Jakarta pada DPP PKS dengan empat nama di dalamnya, termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Ketua DPD Partai Gerindra mengatakan nama pejabat tinggi di Pemprov DKI Jakarta tersebut masuk dalam usulan mereka pada PKS diambil berdasarkan penilaian objektif di internal partai meski yang bersangkutan bukan merupakan kader partai.

"Kami kan objektif saja, karena menurut kami, yang memadai, walau dari luar kami terima juga. Sekda kan menurut kami mumpuni jadi wagub," kata Taufik.

Kendati demikian, Taufik mengatakan usulan ini sendiri belum diketahui oleh Saefullah, dirinya pun mengaku belum berkomunikasi dengan Saefullah.

"Sekdanya belum tahu juga tuh. 'Bener-bener gua gak bo'ong', mudah-mudahan gak marah dia. Ini memang kami nilai, susun nama siapa dari luar yang dicalonkan, rekam jejaknya bagus, nah keluarlah nama Sekda DKI," ucap Taufik.

Diketahui, ada empat nama cawagub DKI dalam surat usulan tertanggal 17 Oktober 2019 yang dikirimkan oleh DPD Gerindra DKI Jakarta pada DPP PKS tersebut.

Empat nama itu adalah Dewan Penasihat Gerindra Arnes Lukman, Waketum DPP Gerindra Ferry J Yuliantoro, Wasekjen DPP Gerindra Ariza Patria dan Sekda DKI Jakarta Saefullah.

Hingga saat ini, kata Taufik, belum ada respon apapun dari PKS terkait dengan surat bernomor JA/X-0646/B/DPD-Gerindra/2019, yang ditandatangani olehnya dengan Sekretaris DPD Gerindra Husni Thamrin, serta oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

"Belum ada kesepakatan, ini kan usulan kami ke dia (PKS), boleh dong kami usulin. Karena kami kan lihat macet. Kami usulkan, ini bagaimana kalau opsi lain diambil, kami dorong aja deh gitu," ucap Taufik.

Dengan adanya surat ini, artinya Gerindra mengusulkan perubahan calon wagub yang sudah disepakati oleh kedua partai yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Jakarta di sisa masa jabatannya hingga 2022. (ant)
Diberdayakan oleh Blogger.