Lima Pemandu Lagu Karaoke Terjaring Razia Pekat

foto yunus/sarolangun

JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Lima orang pemandu lagu karaoke terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun, di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Kamis (14/11).

"Atas instruksi pak bupati, kita terjunkan 18 personil ke sejumlah tempat hiburan malam . Alhasil, kita menjaring lima pemandu karaoke dan dibawa ke Kantor Satpol PP," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sarolangun, Ridwan.

Ia menjelaskan, razia pekat di Kabupaten Sarolangun ini dilaksanakan atas instruksi bupati, karena bupati mendapat laporan masyarakat bahwa ada THM yang beraktivitas hingga larut malam.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut Sat Pol PP kemudian menggelar razia dan mengamankan dua pemandu lagu karaoke asal Merangin, kemudian masing-masing satu orang berasal dari Jambi, Sarolangun dan Garut, Jawa Barat (Jabar).

"Laporan yang kami terima, tempat hiburan itu bahkan pernah beroperasi hingga menjelang Subuh, makanya bupati memerintahkan untuk ditertibkan" ujar Ridwan.

Pada razia pekat ini setidaknya petugas menyisir 3 THM. Menurut Ridwan, pihaknya dibantu 2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ke lima wanita tersebut.

Setelah di BAP, mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan dan dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik THM tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena menurut warga sekitar saat itu sang boss sedang tidak berada di lokasi. (kontributor/yunus)

editor : rizalependi
Diberdayakan oleh Blogger.