Membolos Masuk Kerja, Jabatan Terancam Dicopot

Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser. foto yunus/sarolangun
JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun yang kedapatan membolos masuk kerja akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pencopotan jabatan.

"Ini dilakukan sesuai aturan pegawai, untuk tenaga honor yang membolos dikenakan sanksi tidak diperpanjang kontrak," terang Sekda Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser usai inspeksi mendadak (Sidak) ditiga instansi di lingkup Pemkab Sarolangun, Kamis (7/11).

Saat sidak sekda didampingi Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pembinaan Pegawai Pemkab Sarolangun, Mulya Malik.

Mereka menyasar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun. "Ini yang kedua dan akan digelar sidak yang ketiga.

Pada sidak ini paling dominan tenaga honor membolos saat jam kerja, jumlahnya 44 orang" ujarnya.

Dikatakan, sidak yang digelar tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Bupati Sarolangun. Karena saat apel hari Senin bupati banyak melihat ketidakhadiran pegawai.

Bupati mengharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disiplin masuk kerja. Kalau telah diperingatkan masih saja ditemukan ASN membolos, sanksi akan diberlakukan. (kontributor/yunus)

editor : rizal ependi
Diberdayakan oleh Blogger.