Sidang Ditunda; Korban First Travel Mendadak Pingsan

ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Seorang ibu yang menjadi korban First Travel mendadak pingsan setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menunda sidang pembacaan putusan perkara gugatan perdata aset perusahaan tersebut.

Majelis hakim sidang putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) menunda pembacaan putusan karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (25/11/2019).

Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan.

Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.
Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan  juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.

Ia berharap  putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.
"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya. (harianterbit/zamzam)

sumber : harinterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.