Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Terima Santunan JKK Rp387 Juta
Ist |
Almarhum Dirhamsah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bekerja di PT Murti Indah Sentosa Oktober 2015 sebagai teknisi ahli. Ia mengalami musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Kunjungan itu diwakili oleh Penata Madya Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Sudirman, Masayu Aminah M L.
Musibah itu sendiri terjadi pada 10 September 2019, Almarhum Dirhamsah ditugaskan untuk melakukan pengecekan alat Radiotherapy di RSP Universitas Hasanuddin Makassar. Ketika akan kembali lagi ke kantor dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 15.30 WITA, beliau mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tamangapa Kota Makassar.
Motor yang dikendarai oleh Almarhum Dirhamsah bertabrakan dengan truk dan mengakibatkan meninggal dunia di tempat kejadian. Sebelumnya Almarhum Dirhamsah sempat dibawa ke UGD Puskesmas Samata dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka cukup serius, yaitu keluar darah dari telinga, mulut serta luka robek di kepala.
Berdasarkan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).
Dalam hal ini ahli waris almarhum Dirhamsah mendapatkan santunan JKK Sebesar Rp. 387.996.430 yang diterima oleh Marhana selaku ibu kandung.
Erni Purnamawati, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Dirhamsyah dan berharap dana santunan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami memang bersikap proaktif dalam memberikan apa yang menjadi hak pekerja atau hak ahli waris, dengan demikian program BPJAMSOSTEK dirasakan manfaatnya jika terjadi resiko-resiko kerja,” kata Erni. (harianterbit/arby)
sumber : harianterbit.com