Jalan Panjang Perda Zonasi Pesisir Membuahkan Hasil
Plh Sekda Provinsi Jambi Sudirman. |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI -
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi
H.Sudirman,SH,MH, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi 2019-2039 di Hotel
Abadi Suite, Jumat (27/12).
Pengertian Rencana Zonasi sesuai Pasal 1
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil "Rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan
struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang
boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh izin."
Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi selaku
Pelaksana Harian Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman mengaku bangga karena Perda
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jambi
bisa terwujud,"Panjang ceritanya ini karena sewaktu kami di Tanjung Jabung
Timur ini juga sudah dibahas dan baru tahun ini kita bisa selesaikan, oleh
karena itu saya mengapresiasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Jambi sekaligus kepada seluruh stakeholders termasuk DPRD Provinsi Jambi,"
ungkap H.Sudirman.
Plh.Sekda menegaskan implementasi Perda tersebut
ditindaklanjuti dengan hadirnya Peraturan Gubernur karena hal-hal yang sangat
teknis memerlukan peraturan gubernur,"Tindaklajut dengan Peraturan
Gubernur dan lahirnya Perda untuk seluruh kabupaten/kota tidak perlu lagi
menghasilkan Perda, wilayah provinsi karena zonasi wilayah pesisir ini sampai
12 mil jadi kalau kabupaten-kabupaten khusus Tanjabbar dan Tanjabtim wilayahnya
4 mil," jelas H. Sudirman.
Plh.Sekda menegaskan kegiatan sosialisasi tersebut
dapat memberikan pencerahan bagi seluruh peserta dari pihak pelaku usaha,
akademisi, LSM penggiat lingkungan, Polair, Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur
dan Tanjab Barat,"Memberikan pencerahan terkait dengan zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil di provinsi Jambi untuk rentangan 2019-2039 sama
dengan Perda tata ruang dan tata ruang wilayah cuma ini wilayah pesisir selama
20 tahun dan 5 tahun bisa dievaluasi kalau misalnya ada perubahan perubahan
kebijakan nasional," kata H.Sudirman.
Tindak lanjut dari Pergub dengan beberapa pasal
berkaitan teknis diharapkan tidak terlalu lama DKP Provinsi Jambi dapat
mengalokasikan anggaran untuk penyusunan Pergub secara teknis harus bisa
diimplementasikan dan pemerintah provinsi melibatkan pemerintah kabupaten terkait,"Provinsi
Kepri, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, terkait Perda khusus tata ruang
zonasi ini tidak bisa sendiri harus klop dulu dengan 12 mil dengan wilayah
provinsi yang lain lahirnya perda ini pasti udah clear," jelas H.Sudirman.
Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi
Temawisan menyampaikan, tujuan sosialisasi Peraturan Daerah Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi 2019-2039 adalah
tersampaikannya informasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi kepada masyarakat,
stakeholders maupun pemerintah itu sendiri,"Hasil sosialisasi ini
bermanfaat bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan
pengelolaan ruang laut yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk
kesejahteraan dan pengelolaan yang berkelanjutan," ungkap
Temawisman.
Kadis DKP Provinsi Jambi menceritakan
perjalanan panjang penyusunan dokumen RZWP-3-K yang memakan waktu dan proses
karena untuk mewujudkan arah pemanfaatan ruang dalam rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil harus melakukan
1.Identifikasi potensi sumber daya alam, sumber
daya fisik, sumber daya manusia serta kendala pemanfaatan sumber daya
alam
2.Memformulasikan tujuan, kebijakan dan strategi
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
3.Menyusun rencana alokasi ruang wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil
4.Menyusun peraturan pemanfaatan ruang wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil
5.Menyusun indikasi program wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil
6.Menyusun peta tematik dan peta RZWP-3-K
Adapun isu strategis wilayah pesisir
diantaranya;
1.Degradasi Sumberdaya pesisir dan pulau-pulau
kecil
2.Marjinalisasi dan kemiskinan masyarakat
pesisir
3.Konflik pemanfaatan dan/atau konflik
kewenangan
4.bencana alam dan atau bencana akibat tindakan
manusia
*sedimentasi dan abrasi
*pencemaran
5.Potensi sumber daya pesisir
*kegiatan pariwisata
*kegiatan Perhubungan laut
*Potensi perikanan tangkap
*potensi konservasi
*potensi sumber daya non hayati
6.isu lain
*ketersediaan sarana dan prasarana wilayah masih
perlu dikembangkan *perairan provinsi perlu di kembangkan sebagai kawasan yang
berfungsi mendukung pertahanan negara *keberadaan kabel bawah laut perlu diatur
sehingga ada kepastian hukum bagi pelaku usaha
Dengan hadirnya Perda RZWP-3-K menunjukkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan diantara pemerintah pusat
dan daerah yang dilaksanakan sesuai kewenangan ditiap susunan pemerintahan
serta pengaturan tata ruang sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam di
laut disusun dalam bentuk RZWP-3-K yang ditetapkan melalui Perda dan
selanjutnya disebarluaskan sesuai amanat PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kegiatan sosialisasi Perda memberikan pemahaman
kepada pemangku kepentingan dan masyarakat untuk tertib dan taat dalam
melaksanakan pemanfaatan ruang.
Penulis : Raihan
Editor : -
Foto : Mulyadi