Wakil Bupati Sarolangun Jadi Saksi Sidang Kasus Suap


JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Wakil Bupati (Wabub) Sarolangun Hilalatil Badri dihadirkan sebagai saksi kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (17/12).

Saat itu Pengadilan Tipikor tengah menyidangkan terdakwa Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta karena diduga menerima uang suap dari eksekutif untuk pengesahan RAPBD Tahun 2017.

Tidak hanya Hilal,  pengadilan juga menghadirkan saksi lain yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 - 2018.

Namun di dalam persidangan Hilal tidak mengakui kalau dirinya menerima uang suap ketok palu seperti dimaksud.

Kepada majelis hakim Hilal menerangkan bahwa saat proses ketok palu untuk pengesahan RAPBD 2017 dia telah di PAW (penggantian antar waktu) dari wakil rakyat.

Alasan PAW Hilal karena saat itu dia sibuk mengurusi pilkada yang kemudian menghantarkannya menjadi Wakil Bupati Sarolangun.

"Waktu itu saya sudah di PAW, dan SK pemberhentian saya dari anggota DPRD telah keluar bulan Desember 2016," ujarnya. (arie)

editor : rizal ependi

Diberdayakan oleh Blogger.