Fahcrori Berikan Kado Istimewa Untuk Masyarakat Jambi
JAMBITERBIT.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan kado
spesial untuk masyarakat Jambi yaitu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 02 Januari 2020, tentang
Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan
Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi
Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020.
Pergub ini berlaku mulai hari
Senin tanggal 06 Januari 2020 bertepatan dengan HUT Ke 63 Provinsi Jambi
sekaligus menjadi kado yang sangat spesial bagi masyarakat Jambi menyambut HUT
ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.
Hal ini tentu menjadi sangat spesial bagi masyarakat
Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi, dimana Pemerintah Provinsi Jambi bukan
hanya membebaskan denda pajak, tetapi juga membebaskan biaya
pajak pokok semua kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri pada bulan
September 2019 yang telah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan
seharusnya baru beberapa tahun kedepan lagi baru melaksanakan pemutihan pajak
kendaraan bermotor.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH.,MH
menuturkan, Bapak Gubernur Jambi kembali menerbitkan Pergub tentang pembebasan
pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak. Pergub ini
menjadi kado spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi
Tahun 2020.
“Pergub ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat
Jambi dalam menyambut HUT Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu
masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban
masyarakat Jambi dengan menerbitkan Pergub ini,” tutur Sudirman.
“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya Pergub tentang pemutihan
pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan
pemutihan pajak dan Pergub ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,”
tambah Sudirman.
Salah satu poin yang tercantum dalam Pergub tersebut adalah Pembebasan
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun keatas, sehingga hanya
dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan
jatuh tempo pajaknya.Penulis : Humas Provinsi Jambi