Fahcrori Harap Jasa Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jambi
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum berharap agar jasa keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian Provinsi Jambi secara signifikan, dengan pertumbuhan yang distributif pada masyarakat.
Seiring dengan hal tersebut, Fachrori mengharapkan pertumbuhan industri jasa keuangan di Provinsi Jambi Tahun 2020 meningkat, tumbuh lebih berkualitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta inflasi yang relatif rendah dan terkendali.
Hal tersebut disampaikan Fachrori usai mengikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, yang berlangsung di Ballroom Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (16/01).
Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memberikan arahan pada
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 yang mengusung tema
"Ekosistem Keuangan Berdaya Saing untuk Pertumbuhan Berkualitas."
Fachrori
menuturkan, laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi pada tahun 2019
menunjukkan grafik yang cukup baik dengan laju inflasi yang relatif rendah.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, pertumbuhan
kredit di Provinsi Jambi berada pada kisaran angka 8 sampai 9 persen serta
ditandai dengan meningkatnya investor yang masuk pada pasar modal.
"Jadi,
pertumbuhan jasa keuangan di Provinsi Jambi pada tahun 2019 menunjukkan tren
yang positif, hal tersebut berimbas pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di
Provinsi Jambi. Kedepannya kita mengharapkan pertumbuhan jasa keuangan di
Provinsi Jambi meningkat dan lebih berkualitas lagi," tutur Fachrori.
"Kita juga
mengharapkan pengelolaan jasa keuangan di Provinsi Jambi lebih berkualitas lagi,
guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pastinya akan berimbas pula terhadap
meningkatnya kesejahteraan masyarakat Jambi," tambah Fachrori.
Selanjutnya,
Fachrori meminta kerjasama dari OJK Provinsi Jambi dalam mengawal dan mengawasi
industri jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan dan pasar modal di
Provinsi Jambi dengan terus melakukan inovas- inovasi dan menerapkan
digitalisasi, sehingga industri jasa keuangan yang ada di Provinsi Jambi lebih
berkualitas dan memiliki daya saing.
"Kita juga
harus terus menimbulkan kepercayaan ditengah masyarakat Jambi tentang industri
jasa keuangan ini, seperti pesan dari Bapak Presiden RI tadi dengan harapan
industri jasa keuangan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat," pungkas Fachrori.
Dalam arahannya,
Jokowi menyampaikan bahwa secara makro, pemerintah harus membangun kepercayaan
baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka meningkatkan arus masuk
investasi ke Indonesia. "Pekerjaan pemerintah secara makro itu hanya satu,
yaitu membangun kepercayaan, itu yang harus kita bangun. Tapi sebelumnya, kita
harus mewujudkan stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan untuk membangun
kepercayaan tersebut," kata Jokowi.
"Saya sering
menyampaikan, kita memiliki persoalan yaitu tidak dapat menyelesaikan defisit
transaksi berjalan dan defisit perdagangan selama bertahun-tahun. Persoalan
utama yang dihadapi investor selama ini adalah mulai dari aturan, perizinan,
dan perlakukan terhadap investor," lanjut Jokowi.
Jokowi
mengemukakan, persoalan ini sangat fundamental sekali karena banyak aturan yang
menghambat masuknya investor, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan
peraturan daerah. Untuk itu, Pemerintah Pusat akan segera mengajukan Omnibus
Law kepada DPR RI selambat-lambatnya minggu depan, dengan merevisi sebanyak
79 undang-undang serta merevisi sebanyak 1.244 pasal didalamnya.
Ketua Dewan
Komisioner OJK, Wimboh Santoso,SE.,M.Sc.,Ph.D mengungkapkan, OJK telah
menyiapkan lima kebijakan strategis tahun 2020 dalam mewujudkan ekosistem jasa
keuangan berdaya saing dan berperan optimal guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang lebih berkualitas. Lima kebijakan tersebut yaitu, pertama, meningkatkan
skala ekonomi keuangan, kedua, mempersempit regulatory dan supervisory
gap antar sektor keuangan.
"Kebijakan
ketiga adalah digitalisasi produk dan layanan keuangan, serta pemanfaatan
teknologi dalam kepatuhan regulasi, keempat adalah percepatan penyediaan akses
keuangan masyarakat serta penerapan market
conduct dan penerapan perlindungan konsumen yang lebih baik. Kebijakan yang
terakhir adalah pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah,"
ungkap Wimboh.
"Kebijakan
strategis tersebut merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa
Keuangan Indonesia Periode 2020-2024 yang terfokus pada lima area yaitu,
penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan
penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, akselerasi transformasi digital,
percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan, perluasan literasi
keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan, dan yang terakhir
adalah percepatan pengawasan berbasis teknologi," terang Wimboh.
Penulis : Richi
Editor : Mustar
Foto : Agus Supriyanto