Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pelaku Curanmor. foto kontributor/yunus |
JAMBITERBIT.COM, SAROLANGUN - Polisi Resort Sarolangun berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial R (21) di rumah warga Desa Sungaibaung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (8/1).
"Penangkapan warga Desa Sungaibaung tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau pelaku saat itu sedang bersembunyi di sana," terang Kapolsek Sarolangun, AKP S Brutu SH Santoso di Sarolangun, Rabu (8/1).
Polisi kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Sarolangun bersama barang bukti (BB) sebuah sepeda motor jenis honda beat hitam BH 2089 PP dan selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Kapolsek Sarolangun, kasus curanmor tersebut dapat digolongkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Sebab korban berinisial K (30) sebelumnya sempat dicegat dan ditodong senjata tajam jenis pisau oleh satu dari dua pelaku.
Kapolsek menuturkan, awal kejadian Selasa 22 Oktober 2019 sekira Pukul 14.30 WIB dalam perjalanan pulang, korban dicegat dua pelaku yang berboncengan pakai sepeda motor jenis vega hitam tanpa nomor polisi.
Kejadian itu berlangsung di seputaran makam pahlawan Desa Panti, Kecamatan Sarolangun. Korban lalu menghentikan sepeda motornya setelah dipaksa berhenti oleh pelaku. Saat itu pelaku berniat meminjam telepon selular.
Namun korban menolak meminjamkan HP-nya dan bergegas menghidupkan sepeda motornya. Namun pelaku menarik jaket korban sambil menodongkan pisau.
Merasa nyawanya terancam, korban berlari meninggalkan sepeda motornya. Kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku untuk melarikan sepeda motor tersebut. "Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi," ujarnya.
Saat ini seorang pelaku telah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (kontributor/yunus)
editor : rizalependi