Effendi Hatta Dituntut Kembalikan Uang Negara


Suasana di luar Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jambi. foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Salah satu koruptor pada kasus uang suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Effendi Hatta dituntut Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengembalikan uang suap Rp 100 juta ke negara.

Tuntutan tersebut dinyatakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (11/02/20). Jika Effendi Hatta tidak dapat mengembalikan uang dimaksud, pihat terkait akan melakukan penyitaan harta Effendi Hatta senilai Rp 100 juta atau diganti kurungan 6 bulan penjara.

Effendi Hatta mantan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi bersama dua rekannya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah dan Zainal Abiddin dituntut Jaksa KPK dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta menerima janji dan hadiah yang bertentangan dengan kewenangannya," ujar Jaksa KPK, Selasa (11/02/20).

Menurutnya, ketiga terdakwa juga dilakukan pencabutan hak pilihnya selama 5 tahun.

Sementara itu, Hakim Ketua Yandri Roni memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa melakukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya 18 Februari 2020. (jambiterbit/ref)

editor : rizal ependi
Diberdayakan oleh Blogger.