Sudirman Harap RUU Tingkatkan Pembangunan Olahraga
Rapat kerja komite III DPD RI. foto humas Provinsi Jambi |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH.,MH.,
mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang diinisiasi oleh DPD RI merupakan
komitmen bersama dalam meningkatkan pembangunan olahraga, khususnya Provinsi
Jambi serta sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal tersebut disampaikan Sudirman
pada Rapat Kerja Komite III Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas
Gubernur Jambi, Selasa (18/02).
Rapat Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangka
inventarisasi
materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Adapun Komite III
DPD RI yang hadir adalah H.Muhammad Rakhman,SE.,ST sebagai Ketua Komite,
H.Fachrul Razi,M.IP sebagai Wakil Ketua Komite dan anggotanya adalah H.M.Fadhil
Rahmi,Lc., Pdt.Willem TP Simarmata,MA., Ust.H.Zuhri M Syazali,Lc.,MA., Zainal
Arifin,A.Md.Kep., Hj.Andi Nirwana S,SP.,MM., Hj.Suriati Armaiyn, Herlina Murib,
Yance Samonsabra,SH., serta anggota DPD RI Dapil Jambi, M.Sum Indra,SE.,M.M.Si.
“Kita semua mengharapkan, dengan adanya kunjungan
dari DPD RI ini terkait materi perubahan RUU nomor 03 Tahun 2005 yang telah
diinisiasi oleh DPD RI dapat memperoleh hasil yang benar benar meningkatkan
pembangunan olahraga pada setiap daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi,”
ujar Sudirman.
Sudirman mengungkapkan, pembangunan olahraga
merupakan salah satu pilar untuk memelihara kesehatan dan kebugaran tubuh yang
dapat mendukung produktivitas sumber daya manusia, serta salah satu upaya dalam
meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial.
“Selain itu, pembangunan pada bidang keolahragaan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang olahraga. Pemerintah
Provinsi Jambi juga turut mendukung pembangunan olahraga melalui RPJMD
2016-2021 yang mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang sehat, terdidik, berbudaya, agamais dan berkesetaraan gender,” ungkap Sudirman.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai
program dan kegiatan guna meningkatkan prestasi bidang olahraga, baik dalam
meningkatkan fasilitas pembinaan olahraga maupun pembinaan atlet berprestasi,”
tambah Sudirman.
Selanjutnya, Sudirman mengatakan, Pemerintah
Provinsi Jambi memiliki berbagai pekerjaan rumah terkait pembangunan sarana dan
prasarana olahraga yang belum optimal, karena itu juga memerlukan peran dan
dukungan dari Pemerintah Pusat terkait dengan pembangunan olahraga di Provinsi
Jambi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kedatangan Komite
III DPD RI ini merupakan moment yang tepat untuk memperkuat komitmen bersama
dalam meningkatkan pembangunan olahraga di Provinsi Jambi, dimana DPD RI
merupakan jembatan untuk menyalurkan aspirasi yang nantinya secara langsung
akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” kata Sudirman.
Sebelumnya, Rakhman menyampaikan, Komite III DPD RI
melakukan kunjungan kerja pada 3 Provinsi yaitu, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa
Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tupoksi pada
permasalahan pemuda dan olahraga, khususnya untuk menginventarisasi
materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional yang mengatur keseluruhan aspek keolahragaan, ternyata belum
mampu mencapai tujuan yang semestinya. Hasil
pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang
sistem keolahragaan nasional yang dilakukan oleh Komite III pada Juli 2018 menemukan
beberapa persoalan terkait kebijakan pembangunan keolahragaan di Indonesia,
persoalan tersebut antara lain bersumber dari norma regulasi yang tidak memadai
dalam menampung perkembangan kebutuhan manusia terhadap olahraga,” jelas Rakhman.
Hasil pengawasan DPD RI terhadap Undang Undang tersebut merekomendasikan
untuk melakukan revisi dengan merumuskan kebijakan nasional melalui dialog dan
diskusi tentang keolahragaan. “Sebagai lembaga
yang mewakili kepentingan masyarakat dan daerah tentunya dalam merumuskan
kebijakan nasional, DPD RI perlu melakukan dialog dan diskusi kepada semua
pihak yang terlibat dalam aspek keolahragaan yang salah satunya adalah melalui
rapat kerja daerah ini," tutur Rakhman.
Rakhman mengharapkan, Komite III DPD RI dapat mendengar, menyerap serta menghimpun masukan,
pandangan dan aspirasi terkait dengan perumusan inisiasi penyusunan RUU tentang
perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Penulis : Richi
Foto : Novriansah