Gubernur Tetapkan RS Abdul Manap Rujukan Pasien Covid 19
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah. foto humas |
JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menetapkan lima Rumah Sakit (RS) Rujukan guna menangani jika ada pasien yang telah mengidap penyakit Corona Virus Disease (Covid) 19 yang disebabkan oleh virus corona.
Informasi ini diperoleh dari Bagian Pemberitaan Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Jambi, Rabu (18/3/20).
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah menerangkan, rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid 19 tersebut ialah ; Rumah Sakit Umum (RS) Abdul Manap Kota Jambi, RS Daud Arif di Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), RSU Hanafie di Kabupaten Bungo, RS Hamba di Kabupaten Batanghari dan RS H.A Thalib di Kabupaten Kerinci.
Menurut Johansyah, penetapan RS rujukan tersebut untuk katagori Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020.
Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
"Upaya lain Pemprov Jambi akan menggelar pelatihan petugas di lima rumah sakit tersebut dan menggelar lokakarya untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi," ujar Johansyah.
Sementara itu, upaya lain yang telah dilakukan gugus corona bentukan Pemprov Jambi pada Kamis (19/03/20) yakni melakukan penyemprotan dengan desinfektan Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi yang saat ini ditempati oleh Gubernur Jambi Fahcrori Umar. Selanjutnya, akan dilakukan penyemprotan di perkantoran termasuk gedung DPRD Provinsi Jambi. (ref)