Mencuri, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian .foto ita |
JAMBITERBIT.COM, TANJABAR - AY (31) seorang buruh banggunan, beralamat di Desa Terjun Gajah, nekat melakukan pencurian berencana (curat) di rumah Hj Roqayah, karena sudah kecanduan dengan jodi on line (poker) .
Dari aksinya itu AY yang sehari hari bekerja sebagai buruh banggunan ini, berhasil mengasak uang tunai sebesar Rp 50 juta dan 15 mayam emas atau sekitar Rp 180 juta dari rumah korban Hj Rowayah di Jl Hidayat RT 23 Kelurahan Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (29/02) lalu.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro.S.IK, MH saat mengelar kegiatan Konprensi Pers nya, Selasa (03/03) di Mapolres Tanjab Barat.
Peristiwa itu terjadi terjadi pada, Jumat malam ( 21/02) lalu, dirumah Hj Roqayah. Tak tanggung – tanggung pelaku atau tersangka AY (31) warga Rt. 05 Desan Terjun Gajah, Kec Betara, telah menggasak hasil curian sebanyak Rp. 180 juta. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 50 juta dan emas sebesar 15 Mayam.
Dengan menggunakan sebuah pahat AY yang saat itu sedang bekerja memperbaiki rumah tetangga korban nekat membobol rumah korban dengan cara masuk merusak plafon rumah yang terbuat dari GRC.
AY beraksi diwaktu kondisi rumah yang sedang kosong saat pemilik rumah itu sedang tidak berada di rumah.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Terjun Gajah, tanpa perlawanan. Mungkin karena merasa aman aman saja, pelaku santai saja di rumahnya tidak berusaha kabur,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro pada Konprensi Press di Mapolres Tanjabbar, Selasa (3/3/20).
Masih kata Kapolres, kalau dipelajari dari kronologis pelaku curat ini, dia cukup cerdik, dia tidak segera menjual emas emas hasil curiannya, menunggu situasi tenang. Sebab dalam beberapa hari tim kami cek ke toko toko emas di Kuala Tungkal, tidak ada transaksi jual beli emas dan ternyata masih disembunyikan di rumahnya,” lanjut Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka AY (31) menggunakan uang hasil curian tersebut untuk modal judi online. Ini dikuatkan dengan rekapan transaksi rekening dari tanggal 23 Februari hingga 29 Februari 2020, tersangka sudah melakukan transaksi judi online lebih dari Rp 63 juta.
Atas perbuatannya tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, kata Kapolres. (ita)