Kasus Pengracunan Tanaman Masyarakat Pakai Drone Berbuntut Panjang
JAMBI - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat tani merilis sikap
terkait permasalahan pengerusakan kebun, intimidasi serta aksi tebar
racun ke tanaman masyarakat melalui udara oleh PT. Wira Karya Sakti
(WKS) di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo,
Jambi. Atas persoalan ini mereka mendesak APP dan PT WKS dijatuhkan
sanksi keras .
" Menghadapi potensi bencana
global saat ini diantaranya Covid-19 sudah seharusnya semua pihak bahu
membahu. Namun, tidak demikian bagi Asia Pulp dan Paper (APP) Sinar Mas.
Sebab perusahaan raksasa bubur kertas yang sejak 2013 sudah menyatakan
komitmen terkait penghormatan hak masyarakat adat/lokal justru melalui
pemasoknya (PT. WKS) malah menghancurkan sumber pangan di masyarakat."
ujar Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi (20/4/2020).
Menurutnya,
PT. WKS sudah melakukan tindakan brutal diluar nalar sebab menabur
racun menggunakan pesawat tanpa awak (drone) ke tanaman karet, sayuran
dan sawit yang baru ditanam masyarakat pada 4 Maret 2020 sehingga sekian
hektar tanaman pangan masyarakatmati dan petani kehilangan sumber
pangan dan penghasilan.
" Berdasar keterangan masyarakat
mereka coba menghentikan kegiatan perusahaan itu namun malah mendapat
intimidasi dan pengusiran oleh sekuriti PT. WKS dan beberapa orang yang
diduga aparat." Ujar Frans Dodi, Koordinator wilayah Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) Jambi.
Seolah belum
puas, lanjut Dodi, diwaktu hampir bersamaan perusahaan yang kerap
mengklaim menghormati hak-hak masyarakat ini juga melaporkan sejumlah
petani ke polisi atas tuduhan pengrusakan hutan.
Tindakan
brutal ini menurutnya sudah kali kedua dilakukan oleh WKS/APP kepada
masyarakat sekitar. Sebab tahun 2015 lalu seorang petani bernama Indra
Pelani dibunuh sekuriti perusahaan yang mana jasadnya ditemukan lebih
kurang 8 kilometer dari pusat desa.
Menyikapi hal ini Walhi
Jambi, Kelompok Tani Sekato Jayo, Serikat Tani Tebo dan KPA Wilayah
Jambi menyampaikan sikap bahwa tindakan menabur racun melalui udara
dengan drone adalah perbuatan yang membahayakan sekaligus mengancam
kesehatan masyarakat khususnya anak-anak dan balita.
Sebab
bagi petani, ladang bukan sekedar tempat becocok tanam tapi juga tempat
bersilaturahmi dan bermain bagi keluarga dan anak-anak. Tindakan
menabur racun dengan drone secara tiba-tiba tentunya berakibat fatal dan
mengancam keselamatan masyarakat.
Berangkat
hal tersebut mereka menilai APP terbukti gagal memenuhi komitmennya
karena ini salah satu bukti kebohongan terhadap klaim penyelesaian
konflik dan perubahan pola bisnis yang disampaikan ke masyarakat secara
global sejak 2013.
"Kami menuntut PT. WKS dan APP
bertanggungjawab secara hukum terhadap kejadian pengrusakan dan potensi
gangguan kesehatan di Desa Lubuk Madrasah ini,' tegas Rudiansyah,
Direktur Walhi Jambi.
Mereka juga mendesak
kepada seluruh pihak yang melakukan bisnis dan menggunakan produk APP -
Sinar Mas agar menghentikan kerja sama sampai terbukti dan terverifikasi
APP dan PT WKS telah melakukan perubahan radikal dalam sistem dan
bisnisnya.
"Kami juga mendesak Kementerian LHK,
Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo selama masa
bencana Covid-19 menghentikan segala kegiatan perusahaan yang berpotensi
menimbulkan konflik dengan masyarakat dan atau menyebabkan penyebaran
virus ke masyarakat" Tambahnya lagi.
Untuk
pihak kepolisian pihaknya berharap supaya memberikan perlindungan hukum
kepada masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum yang tegas
terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan dan lainnya yang dilakukan
dengan cara menabur racun melalui drone, intimidasi, dan perusakan
terhadap tanaman masyarakat .(w)
sumber bertita : disadur dari media online thejambitimes.com 20 April 2020