Respon PT WKS Terhadap Insiden Pre-Planting Spraying
JAMBI Sebagai Perusahaan yang beroperasi di Jambi, Perusahaan telah dan senantiasa berupaya mengedepankan dialog untuk mencapai kesepahaman dengan pihak-pihak terkait serta menjunjung tinggi seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai
penyemprotan herbisida di area tersebut sebagaimana diberitakan oleh
sejumlah media, proses ini adalah kegiatan _Pre-Planting Spraying_ (PPS)
untuk menyiapkan lahan hutan tanaman industri (HTI) di wilayah konsesi
perusahaan.
Kami sadar bahwa metode tersebut adalah metode
baru, menggunakan teknologi _drone_ . Namun Kami tetap mengedepankan
_Standard Operating Procedure_(SOP) yang mengutamakan keamanan dan
keakuratan penyemprotan tersebut.
Areal yang
menjadi target penyemptotan juga merupakan areal kawasan HTI yang saat
ini merupakan areal bekas tebangan, bukan di areal kebun masyarakat yang
sudah eksis.
Kegiatan PPS yang kami jalankan pada tanggal 9 April 2020 tersebut, telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Kami
menyayangkan penolakan yang dilayangkan oleh STT dan oleh karena itu,
sebagai langkah terakhir, Kami juga telah menerima dan memenuhi undangan
dari pihak kepolisian untuk proses mediasi pada hari Rabu, 15 April
2020.
Dan sejalan dengan semangat dialog yang
Kami junjung, Kami pun telah berdiskusi dengan kepala desa dan tokoh
masyarakat setempat terkait hal ini.
Dan
dalam mediasi yang sudah kami lakukan, tidak disebutkan adanya kerugian
yang timbul maupun tuntutan kompensasi ganti rugi apapun.
Dalam
operasionalnya, PT WKS berkomitmen untuk mematuhi hukum negara Republik
Indonesia serta prinsip-prinsip internasional yang berlaku terkait
penghormatan hak-hak masyarakat lokal, serta terus berkoordinasi dan
bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di dalam koridor hukum
yang berlaku.
Taufik Qurochman
0821771797128
Public Relatioan Head PT. WKS
(END)
sumber bertita : disadur dari media online thejambitimes.com 20 April 2020
sumber bertita : disadur dari media online thejambitimes.com 20 April 2020