Disdik Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Jual LKS
RIAU - Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ingatkan seluruh sekolah negeri
jangan menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS). Jika nekat, akan mendapat
sanksi tegas dari Disdik. "Tidak boleh, LKS tidak boleh dijual di
sekolah," tegas Pelaksana tugas Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi
Ilyas, Selasa (28/7/2020).
Ia
menegaskan, sekolah tidak punya kewenangan menjual buku LKS kepada
siswa. Ia juga melarang oknum guru mengarahkan peserta didik untuk
membeli buku LKS di tempat tertentu. Ia menilai di setiap sekolah juga
telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing Pustaka
sekolah.
"Jadi,
sekolah tidak boleh mengarahkan untuk pembelian LKS. Sebagian buku sudah
ada di Pustaka. Kalau sekolah jual LKS itu sudah salah, ini kesalahan,"
jelasnya. Ia mengimbau orang tua
peserta didik jika menemukan hal tersebut agar melaporkan ke Disdik
Pekanbaru, untuk dilakukan penindakan. "Kita tegur dulu, kalau masih
dilakukan lagi kita tegur keras sesuai dengan tingkat kesalahan nya,"
jelasnya.
Ia
menambahkan, untuk seragam sekolah juga tidak diwajibkan untuk membuat
di sekolah. Peserta didik bisa membuat di mana saja. Masalah seragam
sekolah merupakan kewenangan individu masing-masing peserta didik, tidak
ada paksaaan dari Disdik Pekanbaru.
"Kalau
seragam sekolah itu kewenangan komite, tidak ada kewenangan dinas. Tidak
boleh dipaksakan harus ambil di sini. Sebenarnya tergantung individu,
silahkan sediakan seragam sendiri, mau buat sendiri atau bagaimana ya
silahkan," paparnya.(ckp)
sumber : riauterbit.com