Gubernur Jambi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi
JAMBI -
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, menyampaikan Jawaban
Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi
Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi
Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD
Provinsi Jambi, Selasa (14/7/20).
Penjelasan
dan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi
atas Rancangan Peraturan Daerah disampaikan Gubernur Jambi
Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, atas pandangan Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan terkait hasil kerja Pemerintah Provinsi Jambi
selama tahun 2019 yang lalu tentang kemandirian anggaran,"Kami akui
bahwa pertumbuhan dana perimbangan yang diterima oleh Provinsi Jambi
lebih cepat dari Pendapatan Asli Daerah yang mampu dihasilkan dan ini
akan menjadi perhatian masa yang akan datang untuk mengoptimalkan sumber
- sumber pendapatan tanpa memberatkan masyarakat, melakukan efektivitas
belanja, menutup celah potensi kehilangan pendapatan dan inefisiensi
anggaran," tegas H.Fachrori Umar.
Pemerintah
Provinsi Jambi tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan
berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi
disampaikan sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Gerindra dan Fraksi
Partai Demokrat.
Gubernur
Jambi berterima kasih pasa Fraksi Gerindra atas apresiasi, masukan dan
saran yang diberikan, terutama terkait optimalisasi belanja modal dan
pemanfaatan aset untuk peningkatan pendapatan Asli Daerah termasuk
melakukan upaya Pemerintah Provinsi
Jambi untuk meningkatkan PAD pada tahun mendatang melalui pelaksanaan
program E-SAMSAT dan SAMOLNAS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak
kendaraan menggunakan ATM dan Mobile Banking; pendataan kendaraan
bermotor dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti unsur
Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, RT dan RW, penambahan armada samsat
keliling pada tahun 2019 sebanyak 11 unit jenis Toyota Hi-Ace yang
dioperasionalkan di tahun 2020; pengadaan kendaraan bermotor jenis Trail
sebanyak 10 unit untuk program Samsat Gesit, dimana petugas mengunjungi
wajib pajak di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau
Selanjutnya
Gubernur Jambi menjelaskan pertanyaan terkait realisasi dana hibah yang
melebihi target, bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya konversi
pelaporan realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada
masyarakat dan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga
kedalam realisasi belanja hibah, sehingga realisasi belanja hibah tampak
lebih besar dari yang seharusnya.
Hal ini mengacu pada Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011 yang mengamanatkan hal tersebut. Sebaliknya pada
realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan
Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga akan kelihatan
tidak ada realisasi.
Sementara untuk dana bansos
yang hanya terealisasi 50,28 persen, dapat dijelaskan bahwa dana bantuan
sosial dapat dicairkan atau direalisasikan berdasarkan kebutuhan atau
usulan dari dinas teknis terkait untuk membantu masyarakat yang tidak
mampu. Pada tahun 2019 usulan dari Perangkat Daerah hanya sebesar 283,2
juta rupiah, sehingga hanya dapat direalisasikan sebesar usulan
tersebut.
Adapun saran
untuk menempatkan SDM yang profesional dibidang keuangan dan aset dengan
mendorong tim penilai kin untuk mengkaji penempatan SDM sesuai dengan
kompetensi dan keilmuan terhadap jabatan yang akan diduduki dengan
menggunakan hasil pemetaan kompetensi pada tahap awal telah dilaksanakan
beberapa waktu yang lalu, dan kegiatan pemetaan ini diharapkan dapat
terus berlanjut sesuai amanat Undang-Undang untuk menerapkan Sistem
Merit.
Gubernur
Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar menanggapi Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera mengenai angka kemiskinan di Provinsi Jambi, dijelaskan bahwa
angka tersebut diukur oleh BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi
kebutuhan dasar, dengan sumber data berasal dari Survey Sosial Ekonomi
Nasional atau SUSENAS. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung
garis kemiskinan, dan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki
rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,
dan Gubernur Jambi memahami kebingungan sejumlah pihak termasuk Fraksi
PKS atas anomali angka kemiskinan yang menurun ditengah penurunan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan angka pengangguran terbuka.
Namun
dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan banyak
subsidi untuk masyarakat miskin, antara lain melalui program PKH,
bantuan tunai, sembako, bansos beras sejahtera yang kemudian digantikan
oleh bantuan pangan non tunai, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia
Pintar. Kekurangannya dipenuhi pula oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi melalui jaminan kesehatan
bagi masyarakat miskin dan beasiswa serta bantuan-bantuan lainnya pada
sasaran yang berbeda.
Sinergi inilah yang berdampak pada penurunan angka
kemiskinan di Provinsi Jambi. Namun kita semua menyadari bahwa bantuan
tersebut lebih kepada mengurangi beban konsumsi masyarakat, sehingga
dapat menurunkan angka kemiskinan, namun tidak berpengaruh pada
penurunan tingkat pengangguran. Hal ini juga akan menjadi bahan evaluasi
untuk menentukan intervensi yang tepat, agar bantuan-bantuan yang
diberikan dapat digunakan sebagian untuk modal kegiatan produktif
masyarakat.
Terhadap
pertanyaan fraksi ini terkait banyaknya masalah aset dalam LHP BPK,
bahwa secara keseluruhan permasalahan-permasalahan aset yang muncul
dalam LHP BPK bukanlah permasalahan yang sama atau berulang, melainkan
permasalahan baru yang ditemukan saat pemeriksaan berlangsung. Hal ini
disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah beda fokus atau sudut
pemeriksaan. Sebagai contoh untuk LHP BPK tahun 2018 terdapat temuan
terkait mutasi barang antar perangkat daerah.
Temuan tersebut telah
ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi temuan terkait mutasi barang
antar perangkat daerah pada LHP BPK tahun 2019. Pada prinsipnya semua
temuan akan kami tindaklanjuti dan diupayakan tidak terjadi kembali pada
tahun berikutnya.
Terhadap
sorotan BPK dalam LHP bahwa Pemerintah Provinsi Jambi belum sepenuhnya
menggunakan prediksi makro ekonomi, sensitivitas fiskal, analisis dampak
dan strategi fiskal sebagai dasar menetapkan alokasi program/kegiatan
dan pagu anggaran yang mendukung pembangunan manusia, hal ini akan
menjadi perhatian untuk perbaikan pada penyusunan APBD berikutnya.
Menanggapi
saran untuk segera menutup PT. Jambi Indoguna Internasional, dapat kami
jelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dilaksanakan, mengingat PT.JII
saat ini terikat kontrak kerjasama dengan PERTAGAS untuk sambungan gas
Rumah tangga. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya untuk memperbaiki
kinerja BUMD ini, antara lain rasionalisasi dengan melakukan
penggantian pengurus dan pengurangan karyawan pada tahun 2019 yang lalu.
Selain itu, saat ini Saham PT. JII telah dimiliki 100 persen oleh
Pemerintah Provinsi.
Melalui upaya tersebut, saat ini PT.JII sudah mampu
mendapatkan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar 30 juta rupiah.
Dapat kami informasikan pula bahwa PT. JII juga telah membentuk anak
perusahaan bernama PT. Jambi Sinar Energi untuk melakukan kerjasama
pengelolaan penerimaan partisipating interest 10 persen pada Blok Lemang
yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan telah disampaikan
untuk diproses oleh pihak SKK Migas. Penjelasan ini sekaligus menanggapi
pandangan Fraksi Demokrat.
Terkait
BOT Pasar Angso Duo, dimana piutang PT. Eraguna Bumi Nusa telah
mencapai 4,38 milyar rupiah, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi
Jambi melalui Badan Keuangan Daerah telah mengirimkan surat tagihan
pembayaran kontribusi pada tanggal 27 Februari 2020 yang lalu, dan telah
ditindaklanjuti pula dengan rapat bersama, dengan hasil PT. Eraguna
Bumi Nusa berkomitmen akan melunasi seluruh kewajibannya dengan cara
bertahap sampai Bulan Desember 2020.
Penjelasan ini sekaligus menjawab
pertanyaan Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura.
Terhadap
SiLPA, selain disebabkan oleh realisasi yang tidak optimal juga
merupakan pelampauan target pendapatan pada tahun 2018 yang lalu. Namun
terhadap realisasi yang tidak optimal, kami mengucapkan terimakasih
telah diingatkan untuk lebih profesional dalam hal ini. kedepan kami
akan lebih selektif dalam pengalokasian anggaran program/ kegiatan,
dengan tetap mempertimbangkan target pembangunan yang belum tercapai.
Mengenai
bantuan keuangan khusus pada pemerintah desa/kelurahan, dapat kami
jelaskan bahwa pemanfaatannya terus dilaporkan secara berjenjang dan
dimonitoring oleh tim. Sejauh ini, stimulus yang diberikan melalui
bantuan keuangan tersebut telah membawa dampak positif dalam penurunan
jumlah desa tertinggal serta meningkatkan jumlah desa berkembang, desa
maju dan desa mandiri di Provinsi Jambi sehingga target RPJMD
terealisasi sesuai harapan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi
pandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya
kami sependapat dengan pandangan fraksi ini untuk memprioritaskan
belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dapat kami jelaskan bahwa
belanja tidak langsung tidak sepenuhnya tidak menyentuh masyarakat,
karena separuhnya merupakan belanja subsidi, belanja hibah, belanja
bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja
bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta
belanja tidak terduga yang sasaran akhirnya adalah pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Partai
Demokrat.
Menjawab
pertanyaan fraksi ini mengenai jumlah aset tanah milik Pemerintah
Provinsi Jambi, berdasarkan daftar Buku Inventarisasi Aset Tanah
Pemerintah Provinsi Jambi sampai dengan Bulan Juni 2020, yang juga telah
dilaporkan pada Koordinator Wilayah 7 Komisi Pemberantasan Korupsi,
dapat kami jelaskan bahwa aset tanah keseluruhan berjumlah 567 persil,
dan baru 290 persil diantaranya yang telah bersertifikat.
161 persil
belum bersertifikat, 85 persil belum balik nama sertifikat, dan 31
persil belum dikapitalisasi. Untuk aset tanah yang belum bersertifikat,
pada tahun 2020 ini telah diusulkan penerbitan sertifikat di lima lokasi
dan sekaligus meneruskan usulan-usulan sebelumnya yang masih di proses
oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi. Dapat pula kami informasikan bahwa
pada tanggal 8 Juli 2020 telah dilaksanakan acara penandatanganan
perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor
Pertanahan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jambi sekaligus acara penyerahan
sertifikat balik nama sebanyak delapan sertifikat Hak Pakai.
Fraksi Partai Amanat Nasional
Menjawab
pertanyaan Fraksi ini mengenai kontribusi retribusi yang masih kecil
pada tahun 2019, dapat kami jelaskan bahwa sejauh ini regulasi yang ada
masih cukup efektif untuk memacu perolehan retribusi daerah. Salah satu
faktor yang menyebabkan penerimaan retribusi belum optimal pada tahun
2019 adalah adanya renovasi beberapa gedung milik Pemerintah Provinsi
Jambi sehingga tidak dapat dilakukan penyewaan kepada Masyarakat.
Faktor
kedua adalah bencana asap pada tahun 2019 yang mengakibatkan
berkurangnya minat masyarakat untuk mengunjungi objek – objek rekreasi
retribusi yang umumnya berada di luar ruangan. Faktor lainnya adalah
kurangnya kualitas sarana dan prasarana pada gedung-gedung milik
pemerintah Provinsi Jambi, sehingga masyarakat lebih memilih untuk
menggunakan gedung swasta yang memiliki fasilitas lebih baik. Upaya
renovasi yang telah dilakukan diharapkan dapat meningkatkan minat
masyarakat untuk menyewa gedung milik Pemerintah Provinsi Jambi di masa
mendatang.
Dalam kesempatan ini sekaligus kami mohon dukungan dari dewan
yang terhormat dalam upaya peningkatan sarana prasarana gedung agar
tidak kalah dalam bersaing dengan gedung swasta. Penjelasan ini
sekaligus menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem Hanura.
Selanjutnya,
kami mengucapkan terima kasih atas saran-saran yang diberikan oleh
fraksi ini untuk memperhatikan komposisi belanja dan realisasinya,
mandatory spending, serta pengembangan struktur perekonomian dari sektor
primer ke sektor tersier. Saran-saran tersebut sejalan dengan harapan
kita bersama, dan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi di
masa yang akan datang.
Fraksi PPP Berkarya
Menanggapi
pernyataan fraksi yang menyatakan bahwa tidak tercapainya pelaksanaan
kegiatan disebabkan oleh perencanaan yang asal-asalan atau dikerjakan
oleh orang-orang atau pihak yang tidak profesional, dapat kami jelaskan
bahwa proses perencanaan telah dilakukan sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku. Mengenai beberapa kegiatan yang tidak
terlaksana sesuai rencana, lebih mengarah pada keputusan terkait
manajemen resiko yang diambil oleh masing-masing pelaksana. Penjelasan
ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya
menanggapi pernyataan fraksi ini bahwa pengelolaan aset-aset pemerintah
Provinsi Jambi yang bisa dijadikan sumber PAD masih lemah, dapat kami
jelaskan bahwa pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi
berupa tanah yang dikerjasamakan kepada pihak swasta mengacu pada
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Seperti halnya kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah
Provinsi Jambi dengan PT. Jambi Sapta Manunggal yang dimanfaatkan untuk
Hotel Ratu dengan pola bangun guna serah selama 30 tahun, sejak tahun
2018 PT.Jambi Sapta Manunggal memberikan kontribusi sebesar 500 juta
rupiah per tahun. Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jambi terus
berupaya dengan serius untuk menggali potensi penambahan PAD melalui
kerjasama pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Untuk aset yang
telah dikerjasamakan pun,masih dilakukan kajian terus menerus, karena
addendum dalam masa perjanjian kerjasama masih dimungkinkan, terutama
untuk hal-hal yang berhubungan dengan besaran kontribusi tetap maupun
bagi hasil keuntungan. Selain pemanfaatan dengan pola BGS dan KSPI,
sejumlah bidang tanah milik Pemprov Jambi juga dimanfaatkan dengan pola
sewa kepada masyarakat atau perorangan.
Penjelasan ini sekaligus
menanggapi pandangan Fraksi PKS. Mengenai
pertanyaan Fraksi ini tentang pemberian perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan yang melewati tahun anggaran, dapat kami jelaskan bahwa
pemberian waktu tambahan untuk penyelesaian beberapa pekerjaan ini
dilakukan dengan pertimbangan hal-hal teknis di lapangan, salah satunya
bahwa pekerjaan tersebut mempunyai asas manfaat yang tinggi, yang jika
dihentikan akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan pemberian
kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
Atas keterlambatan ini pihak penyedia juga dikenakan denda keterlambatan
sebesar seper seribu per hari dari sisa pekerjaan.
Sesuai Peraturan
Gubernur Nomor 62 Tahun 2018 mekanisme pembayaran penyelesaian sisa
pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran berkenaan dibebankan pada
Perubahan APBD Tahun Anggaran berikutnya, dilaksanakan sesuai prestasi
pekerjaan yang diselesaikan sampai dengan batas akhir waktu penyelesaian
sisa pekerjaan, dan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penerapan Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai
payung hukum bagi pelaksanaan di daerah. Dapat kami informasikan pula
bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga telah melalui proses audit oleh BPK.
Selanjutnya
mengenai saran agar anggaran Dinas PUPR dikurangi karena tidak mampu
memenuhi target yang diberikan, dan pekerjaan Perangkat Daerah lain
diserahkan pada Perangkat daerah yang menanganinya, kami sangat
berterima kasih atas saran ini, dan akan menjadi pedoman kami kedepan.
Menjawab
pertanyaan fraksi ini terkait SILPA, dapat kami jelaskan bahwa angka
tersebut merupakan perhitungan lebih penggunaan anggaran tahun 2019 dari
beberapa Perangkat Daerah, dan sebagian sudah tertentu penggunaannya
pada tahun berikutnya, seperti sisa Dana BOS yang merupakan sisa
anggaran pembiayaan Operasional sekolah yang dananya berada pada
Masing-masing Satuan Pendidikan Menengah maupun Satuan Pendidikan
Khusus. Contoh lain adalah sisa Kas BLUD, yang penggunaanya juga sudah
tertentu untuk BLUD yang bersangkutan.
Menanggapi
pandangan Fraksi Partai Golkar, mengawali dengan mengucapkan terima
kasih atas apresiasi, saran dan masukan yang diberikan, hal ini menjadi
penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang realisasi PAD tahun 2019 yang
lebih kecil sebesar 0,33 persen dibanding tahun 2018, dapat kami
jelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh penurunan realisasi Bea
Balik Nama kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Selain itu, kondisi perekonomian yang tidak stabil mengkibatkan
melemahnya daya beli masyarakat, sehingga penerimaan BBN-KB I menurun.
Penurunan juga terjadi pada PBB-KB karena menurunnya volume penjualan
pada tahun 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018.
Penurunan ini juga disebabkan oleh kebijakan penggunaan Bahan Bakar B20,
penyesuaian harga BBM ditahun 2019 yang lebih rendah dari harga tahun
2018, serta pemakaian Volume BBM tahun 2019 lebih rendah dari tahun 2018
karena faktor aktivitas ekonomi yang melambat akibat kabut asap.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura.
Selain
itu juga dilakukan penambahan pelayanan Gerai pada Mall Transmart
Jambi, dan direncanakan akan ditambah Pos Pelayanan Samsat Thehok di
Gedung eks UT Pakuan Baru, Thehok Jambi.
Menanggapi
pandangan Fraksi ini mengenai capaian pertumbuhan ekonomi yang
melambat, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Untuk mencapai
peningkatan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi mencapai 4,4 persen
diakui cukup berat di tengah penurunan harga global terhadap komoditas
unggulan Provinsi Jambi, mengingat kontribusi terbesar terhadap
pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi masih pada sektor pertanian.
Upaya
yang dilakukan dalam rangka meningkatkan harga komoditas unggulan
dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dari hulu ke hilir. Upaya di hulu
adalah melalui peningkatkan produksi dan produktivitas dengan pemberian
bantuan bibit bersertifikat, pembinaan dan penyuluhan panen dan pasca
panen. Penetapan harga TBS pun telah dilakukan oleh Pemerintah daerah
dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selanjutnya, kebijakan
pemerintah untuk menerapkan B30 pada bahan bakar solar/diesel diharapkan
juga dapat meningkatkan harga sawit di Provinsi Jambi. Selain itu kami
juga terus berupaya untuk mendorong investasi di Provinsi Jambi, agar
sektor industri pengolahan khususnya yang berkaitan dengan pengolahan
komoditas unggulan kita dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar
terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyerap lebih banyak tenaga
kerja. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Partai
Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura.
Terhadap saran
fraksi ini agar Pemerintah Provinsi Jambi mampu menurunkan angka
kemiskinan dan pengangguran, kami sependapat dan berterima kasih atas
saran ini. Kami menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas para pencari kerja di Provinsi Jambi. Untuk itu,
salah satu upaya yang terus kami optimalkan adalah peningkatan peran
Balai Latihan Kerja dalam meningkatkan keterampilan para pencari kerja.
Selain itu, kesesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia
usaha juga terus diupayakan melalui penyediaan jurusan-jurusan yang
tepat di SMK, serta program-program magang bagi tenaga kerja. Penjelasan
ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Menjawab
pertanyaan fraksi ini terkait langkah taktis dan strategis Pemerintah
Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti catatan dalam LHP BPK, dapat kami
sampaikan beberapa langkah dimaksud, yaitu penyampaian catatan hasil
temuan dan surat penegasan kepada Perangkat Daerah yang terkait temuan
tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian tindak lanjut segera.
Selain itu akan diadakan rapat pembahasan untuk pemutakhiran data,
merekapitulasi hasil tindak lanjut sekaligus membuat daftar TLHP,
melakukan rekonsiliasi, membuat berita acara penyerahan dan menyampaikan
tindak lanjut ke BPK.
Saya selaku Gubernur bersama
kepala Perangkat Daerah tetap berkomitmen untuk penyelesaian tindak
lanjut, dan tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menjadi salah satu
indikator penilaian atas kinerja Kepala Perangkat Daerah. Oleh karena
itu, saya berharap saudara inspektur dapat mengkoordinir setiap
Perangkat daerah agar segera melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan
pemeriksaan.
Terhadap saran fraksi ini agar
masing-masing Perangkat Daerah berupaya sungguh-sungguh mengoptimalkan
belanja, dan tidak lagi mengeluhkan kekurangan anggaran pada saat
pembahasan, kami sangat sependapat dan berterima kasih atas saran ini.
Hal ini saya tegaskan kembali untuk menjadi perhatian seluruh Perangkat
Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Menjawab
pertanyaan terkait pemanfaatan pendapatan BLUD pada RSUD Raden Mattaher
dan RSJ, dapat kami jelaskan bahwa pendapatan tersebut dipergunakan
untuk membiayai operasional rumah sakit sebagaimana terlihat pada LKPD
Provinsi Jambi, dan secara rinci dapat dilihat pada penjabaran
pertanggungkawaban APBD Tahun 2019.
Menanggapi
saran fraksi ini agar menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan
anggaran belanja dengan beban retribusi jasa usaha, pada dasarnya kami
sependapat, khususnya terkait belanja operasional pemungutan retribusi
tersebut. Atas saran tersebut kami ucapkan terima kasih. Namun bila
dikaitkan dengan penetapan total belanja, dapat kami jelaskan bahwa
total belanja berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka
pencapaian target pembangunan daerah sesuai tugas dan urusan yang
menjadi kewenangan masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga Perangkat
Daerah yang mengampu urusan lebih banyak dan merupakan prioritas
pembangunan daerah akan mendapatkan anggaran dengan total belanja yang
lebih besar.
Selanjutnya terhadap PDRB perkapita
sebesar 60,07 juta rupiah, dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut
merupakan PDRB perkapita atas dasar harga berlaku yang dihitung
berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk
Provinsi Jambi. Untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan tidak bisa
hanya menggunakan satu variabel tersebut saja, namun harus dilihat juga
tingkat inflasi, disparitas pendapatan masyarakat dan angka kemiskinan.
Fraksi Partai Demokrat
Sebelum
menanggapi pandangan fraksi ini, kami mengucapkan terima kasih atas
apresiasi yang diberikan Fraksi Partai Demokrat terkait penanganan
Covid-19 di Provinsi Jambi dan opini WTP. Capaian ini merupakan hasil
kerja bersama kita semua, dan melalui kesempatan ini saya mengajak kita
semua berdoa agar wabah ini cepat berakhir dan kita semua dapat kembali
bekerja dengan optimal untuk mewujudkan kemajuan di Provinsi Jambi.
Terkait
dengan retribusi jasa usaha pada Mess Jambi yang tidak sebanding dengan
biaya operasional, kami sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap hal
ini. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya perintahkan Badan Penghubung
bersama dengan Badan Keuangan Daerah untuk menindaklanjuti saran
dimaksud.
Mengenai saran
untuk melengkapi koleksi binatang pada kebun binatang agar lebih
menarik, kami sangat sependapat. Hal ini telah kami tindaklanjuti
melalui kerjasama dengan KSDA baik berupa izin mendatangkan satwa maupun
satwa untuk dititipkan. Selanjutnya dalam rangka mendekatkan akses area
konservasi dan area etalase dekat bandara, telah pula disusun rencana
pembangunan jembatan penghubung antara area konservasi dengan area
etalase tersebut. Selain itu, guna mengoptimalkan fungsi Kebun Binatang
sebagai tempat konservasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi, kami
akan menata dan menempatkan Kebun Binatang Taman Rimbo pada Perangkat
Daerah yang tepat atau dikerjasamakan dengan swasta sehingga
fungsi-fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Mengenai
jaminan reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, dimana masih ada 40
Perusahaan yang belum menyerahkan jaminan reklamasi dan 70 perusahaan
belum memiliki Jaminan Pasca tambang, dapat kami jelaskan bahwa sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca
Tambang, perusahaan yang belum menyerahkan Jaminan Reklamasi atau
Jaminan pasca Tambang dilarang melaksanakan aktivitasnya, khususnya
pembukaan lahan, artinya tidak ada kerusakan ataupun kerugian yang
ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah Provinsi
Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk
tidak memberikan Izin kegiatan pertambangan sebelum adanya penempatan
Jaminan Reklamasi dan Jambinan Pasca Tambang, dan terus melakukan
pengawasan dan monitoring secara rutin dan berkala untuk memastikan
tidak ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Dapat
kami informasikan bahwa dari 126 Perusahaan Pemegang IUP di Provinsi
Jambi, jumlah Perusahaan pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan
Reklamasi sampai saat ini adalah sebanyak 33 pemegang IUP, dari
sebelumnya 40, dan yang belum menempatkan Jaminan Pasca Tambang adalah
sebanyak 57 Perusahaan dari sebelumnya 70 pemegang IUP.
Selanjutnya
terhadap saran-saran fraksi ini terkait strategi penurunan kemiskinan
dan belanja modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta saran untuk
meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah, kami sependapat dan
mengucapkan terima kasih. Saran ini akan menjadi salah satu referensi
dalam penentuan kebijakan kedepan.
Fraksi Nasdem Hanura
Menjawab
pertanyaan fraksi ini tentang tingkat pengangguran perdesaan yang masih
cukup tinggi padahal mayoritas masyarakat mengandalkan sektor pertanian
dan perkebunan, dapat kami jelaskan bahwa tingkat pengangguran terbuka
perdesaan di Provinsi Jambi lebih kecil dibanding tingkat pengangguran
terbuka perkotaan, yaitu 3,82 persen di perdesaan dan 4,92 persen di
perkotaan. Sedangkan lapangan pekerjaan utama yang paling banyak
menyerap tenaga kerja berdasarkan data BPS masih sektor pertanian, yaitu
mencapai 45,44 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja sektor
pertanian dalam menyerap tenaga kerja di perdesaan masih tinggi.
Terkait
saran agar pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan Indeks Kepuasan
Masyarakat, kami mengucapkan terima kasih dan sangat sependapat.
Sebagai bentuk komitmen kami atas hal tersebut, dapat kami informasikan
bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu prioritas
pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021 nanti.
Gubernur
Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, berharap hal-hal yang telah
disampaikan dapat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan, saran dan
kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian
manakala masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah
senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan
tambahan.
Penulis : Raihan
Foto : Mulyadi