KPAI Dorong Penegakan Ketentuan Membuka Sekolah Sesuai SKB 4 Menteri
PROSES belajar mengajar tahun ajaran baru atau tahun akademik
2020/2021telah dimulai Senin 13 Juli 2020 lalu. Meskipun Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan sejumlah aturan
terkait pelaksanaan proses belajar mengajar, dimana tidak semua sekolah
yang diperbolehkan menggelar tatap muka pada pelaksanaan hari pertama
tahun ajaran baru 2020/2021 ini, namun masih ada daerah yang nekat
membuka sekolah meskipun masih tinggi kasus covid 19 per hari nya dan
bahkan masih dinyatakan zona merah.
KPAI Menerima Pengaduan Buka Sekolah Dari 3 Daerah
Ada
laporan dari masyarakat kepada Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) dari kota Bekasi (Jawa Barat), kota Pekalongan (Jawa
Tengah) dan kota Mataram (NTB), yang menyampaikan kekhawatiran ketika
sekolah di buka di wilayah mereka karena masih adanya kasus covid 19
yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut.
Untuk
kota Bekasi ditetapkan 4 sekolah percontohan, yaitu 2 di jenjang SD dan
2 dijenjang SMP dan masing-masing jenjang adalah 1 sekolah swasta dan 1
sekolah negeri. SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan
SMA/SMK terlebih dahulu.
Namun, dari
penelusuran KPAI ke salah satu orangtua siswa yang dari sekolah swasta,
ternyata pihak sekolah memperkenankan anak dan orangtua memilih, apakah
ingin belajar secara online ataukah offline. Ini suatu langkah positif
karena suara anak dan orangtua didengar. Perkiraan orangtua tersebut,
lebih banyak yang memilih online. Pembelajaran online akan dimulai pada
Kamis, 16 Juli 2020.
Untuk provinsi NTB,
keresahan para orangtua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala
Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud
tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021
yang ditandatangi oleh DR.H. Aidy Furqon. Dalam lampiran surat
disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan
yang wajib diisi sekolah dengan penghitungan (Skor Akhir = skor
perolehan/slor maksimum x 100). Skor 85 ke atas diijinkan melakukan
pembelajaran tatap muka.
Dalam lampiran juga dijelaskan bahwa
pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) wajib hadir ke sekolah antara
tanggal 13-18 Juli untuk merancang persiapan MPLS dan fasilitas protocol
covid 19 serta persiapan BDR/PJJ online fase II. Pelaksanaan MPLS
20-25 Juli yang akan dihadiri peserta didik baru sebanyak 100 orang per
hari, hanya 2 hari dan lamanya hanya 4 jam per hari.
Informasi
terakhir yang diterima KPAI dari pengadu, kabarnya SE Kadisdikbud akan
dicabut karena Gubenur NTB menolak pembukaan sekolah karena kasus Covid
di NTB grafiknya belum turun. Kalau ini benar, tentu Kepala Daerah
patut di apresiasi karena mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan
peserta didik di wilayahnya.
Berdasarkan penelusuran KPAI melalui website corona di 3 wilayah tersebut diperoleh data sebagai berikut :
1.
hingga 11 Juli 2020 di kota Pekalongan terdapat kasus positif 16, PDP
7 Orang, dan ODP 223 orang (sumber website
corona.pekalongankota.go.id) dan hanya 1 pasien masih di rawat dan 1
ODP dalam proses pemantauan.
2. Hingga 12 Juli 2020 di kota
Bekasi terdapat kasus terkonfirmasi positif 20 orang, PDP 1 orang dan
103 PDP (Sumber website corona.bekasikota.go.id)
3. Hingga 11
Juli 2020 di provinsi NTB terdapat 70 OTG, 255 ODP, 434 PDP dan 1651
pelaku perjalanan tanpa gejala atau PLTG) (sumber website
corona.ntbprov.go.id)
Artinya memang masih ada
kasus di wilayah-wilayah tersebut, bahkan untuk provinsi NTB garfiknya
terus naik. Dari 12 Kecamatan di kota Bekasi Dari 12 kecamatan di Kota
Bekasi per 8 Juli, enam kecamatan tak ada pertambahan pasien positif
Covid-19, yaitu Bantar Gebang, Bekasi Selatan, Jatiasih, Jatisampurna,
Pondok Gede, dan Pondok Melati. Wilayah tersebut sudah dalam zona hijau
atau tidak ada kasus Covid-19. Sedangkan status 6 kecamatan lain adalah
zona merah seperti Kecamatan Medan Satria dan Mustika Jaya. Hanya kota
Pekalongan yang menunjukkan grafik yang menurun, sehingga ODP danPDP
masing-masing hanya tinggal 1 orang.
TEGAKKAN KETENTUAN SKB 4 MENTERI SAAT DAERAH BUKA SEKOLAH
Merujuk
pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan
nomor 440-882tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi covid 19,
maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.
Dalam
SKB 4 Menteri tersebut dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk
wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk
melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah. Adapun ketentuan
dasarnya adalah : (1) Kabupaten/kota harus zona hijau; (2) Pemerintah
daerah harus setuju; (3) Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan
siap pembelajaran tatap muka; dan (4) Orangtua murid setuju
pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari
empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar
dari Rumah secara penuh,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang
Pendidikan.
Selain ketentuan zona, pembukaan
sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA
sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti
pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA,
MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B. Sedangkan Pada tahap kedua
ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD,
MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan
setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non
formal.
Akan tetapi, dari pengaduan yang
diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang Sekolah Dasar
(SD). “Padahal Mendikbud sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah
belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di
zona hijau,”tegas Retno.
REKOMENDASI
Belajar
dari pembukaan pondok pesantren di era pandemic yang kemudian
menjadikan beberapa ponpes sebagai kluster baru, maka untuk melindungi
keselamatan dan kesehatan peserta didik selama berada di sekolah, KPAI
mendorong Gugus Tugas Covid 19 untuk tidak mudah memberikan persetujuan
pembukaan sekolah tanpa disertai survey kesiapan sekolah dan daerah
yang memadai sesuai ketentuan protocol kesehatan yang ditetapkan WHO.
Untuk itu, KPAI merekomendasikan hal-hal berikut ini :
1.
Kabupaten/kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus
menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya. Semua ketentuan dalam
SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi;
2.
Ketika daerah membuka sekolah padahal masih zona merah, maka gugus
tugas covid 19 di daerah tersebut wajib menolak tegas. Jika ada daerah
yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, maka Gugus Tugas
Covid wajib meminta sekolah ditutup kembali;
3.
Ketika sudah zona hijau, namun daerah membuka sekolah untuk jenjang SD
terlebih dahulu, padahal seharusnya dimulai [ada jenjang SMA dan SMP,
maka gugus tugas covid 19 juga wajib menolaknya;
4.
Ketika sekolah akan dibuka, akan tetapi infrastruktur kenormalan baru
dan sanitasi sekolah belum memadai, maka tunda masuk sekolah meski sudah
zona hijau.
5. Politik anggaran harus
diarahkan ke Pendidikan untuk mendukung penyiapan infrastruktur new
normal dan pelatihan guru. Dari hasil pengawasan KPAI di 14 sekolah di
jenjang SMP dan SMA/SMK di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara (DKI
Jakarta), kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Depok dan Kabupaten Bogor
(Jawa Barat); dan kota Tangsel serta kota Tangerang (Banten) baru
sekitar 20% saja sekolah yang sudah siap menghadapi new normal dari
aspek infrastruktur seperti wastafel, pengukur suhu, sabun, tisu, dan
penyiapkan kelas.
Retno Listyarti, Komiusioner KPAI Bidang Pendidikan