KPK Panggil Direktur Wijaya Karya Terkait Korupsi Jembatan Bangkinang
RIAU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Mursyid sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait poyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kampar.
Mursyid
diagendakan diperiksa untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan (AN),
tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan
Jembatan Waterfront City "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan
Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 dikutip dari
antarariau.
"Yang
bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN," ucap Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Selain Mursyid,
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Adnan, yaitu
Manajer Keuangan Divisi 1 PT Wijaya Karya Nanang Satriawan.
Selain
Adnan, KPK pada 14 Maret 2019 juga telah menetapkan I Ketut Suarbawa
(IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau
Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai
tersangka.
Dua
tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui,
Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya
adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan
Jembatan Waterfront City.
Pada
pertengahan 2013, diduga Adnan yang merupakan PPK pembangunan Jembatan
Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar itu
mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wilayah II PT Wijaya
Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.
Dalam
pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain
jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Pada 19
Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar
mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran
2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada
Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront
City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang
lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20
Desember 2014.
Setelah
kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate"
pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada
konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk
beberapa pekerjaan.
KPK
menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan
harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya
sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun
jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD
Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.
Diduga
terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan
oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian
keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek
pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun
Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (hrc)
sumber : riauterbit.com