Sudirman : Sekwan Harus Memahami Regulasi Antara Eksekutif dan Legislatif
Hal tersebut dikemukakan Sudirman saat membuka Rapat
Koordinasi Asosiasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) ASDEKSI se Provinsi
Jambi Tahun 2020, bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi, Jumat (10/07/2020).
Pj.Sekda membuka acara sekaligus menjadi moderator dalam
diskusi rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Sekretariat DPRD Dalam
Rangka Mendukung Fungsi DPRD di Masa New Normal Life.”
Sudirman menyambut baik Rakorda Sekretaris DPRD
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan seminar
yang diselenggarakan, sebagai upaya untuk terus bersinergi dalam
mengoptimalkan peran Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD.
Kedudukan Sekretaris
DPRD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
bahwa Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta
menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai
dengan kemampuan daerah. ”Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris DPRD secara
teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala derah
melalui Sekretaris Daerah,” ujar Sudirman.
“Faktor penentu keberhasilan Sekretaris DPRD dalam
menjalankan fasilitasi dan dukungan kepada anggota DPRD, dapat digambarkan
melalui fasilitasi penyelenggaraan kegiatan kedewanan yang menjadi bidang tugas
Sekretariat DPRD, serta dipengaruhi faktor-faktor lingkungan dan isu-isu
strategis yang terkait proses demokratisasi dan desentralisasi. Hal tersebut
juga dipengaruhi pesatnya perkembangan teknologi informasi sebagai dinamika
komplek dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” sambung Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan, dimasa pandemic
Covid-19 yang sedang melanda bangsa ini, kemandirian dalam rangka optimalisasi lembaga
DPRD dan publik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
merupakan hal yang mutlak diperlukan, begitu juga dengan dukungan tenaga ahli
fraksi, kelompok pakar, hingga staf sekretariat. ”Kebijakan pemerintah yang
terbaru dengan meminta masyarakat untuk berdamai dengan Covid-19 dengan
menggaungkan yang disebut New Norma Life atau Pola Hidup Baru, tentunya tidak
terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah selama menangani
penyebaran Covid-19. New Norma merupakan perubahan perilaku untuk tetap
menjalankan aktivitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan demi
mencegah penularan virus,” jelas Sudirman
Dengan penerapan pola New Normal, kata Sudirman, masa-masa
pandemi merupakan upaya bagi seluruh lembaga pemerintah khususnya Sekretariat
DPRD untuk terus berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRD.
Melalui Rakor yang diselenggarakan, Pj.Sekda
berharap kepada seluruh Sekwan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi bisa
bersama-sama mewujudkan koordinasi yang handal untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan dan kebutuhan di masa New Normal Life dalam pelaksanaan tugas
sebagai Sekretaris DPRD dengan taat asas, efisien, efektif, serta memiliki
dampak positif terhadap penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Daerah Asdeksi
Provinsi Jambi Efrianto menyampaikan, Asdeksi sudah lama berdiri, namun
kepengurusan yang sedang berjalan adalah kepengurusan baru, dan rakor yang diselenggarakan
merupakan yang kedua kalinya, sebelumya direncanakan diselenggarakan pada bulan
Maret 2020, karena pandemi Covid-19, pelaksanaannya diundur.
“Dalam rapat koordinasi ini kita akan membahas
fungsi dan tugas Sekretaris DPRD dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan,
peran Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung fungsi DPRD dimasa New Normal Life,
dan kebijakan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Kita juga mengharapkan
adanya rasa kebersamaan dan persaudaraan yang kuat, untuk bersama-sama
membangun Provinsi Jambi ini,” ungkap Efrianto.
Penulis : Sapra Wintani
Editor : Mustar
Foto :
Novriansah