Tujuh Pelaku PETI di Sarolangun Dibekuk Polisi
SAROLANGUN - Polres Sarolangun kembali menangkap 7 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Sungai Kuro, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
"Penangkapan itu berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP /A-56/VII/2020/SPKT/Res Sarolangun tertanggal 6 Juli 2020," terang Kaolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto lewat langsiran whats App, Jumat (10/7/20).
Ketujuh pelaku penambangan emas illegal tersebut ialah, Muhammadun Bin Safar (31), Supri yanto Bin Kardi (32), Widodo Bin Sujiman (30), Slamet Riyadi Bin Giyono (32), Wardoyo Bin Ngalim (34) dan Sutikno Bin Suratman (32).
Atas perbuatannya menurut kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentag pertambangan mineral dan batubara.
Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Awal mula penangkapan ke tujuh pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian pelapor dan polisi menuju ke lokasi dan menangkap tangan pelaku yang sedang melakukan penambangan PETI.
Pelaku kemudian diciduk dan polisijuga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa peralatan penambang PETI. (Muhamad yunus)