Fahcrori Serahkan JPS Covid 19 Tahap III Untuk Masyarakat Batanghari
Fachrori mengatakan, tujuan JPS UNTUK membantu meringankan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19. Gubernur Jambi langsung turun menyalurkan bantuan JPS Covid-19 Provinsi Jambi tahap ketiga untuk Kabupaten Batanghari sebanyak 3.371 paket bagi rumah tangga yang sangat terdampak Covid-19, berupa sembako senilai Rp350.000 dan uang tunai senilai Rp250.000 dan khusus Kecamatan Pemayung ini sebanyak 114 paket.
Fachrori mengatakan sejak merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh tanah air bahkan dunia, beberapa bulan yang lalu dengan upaya bersama pemerintah dan masyarakat saat ini mulai memasuki era tatanan kehidupan baru/ Adaptasi Kabiasan Baru (AKB) yang dimaksudkan memulai aktivitas dengan mengikuti protokol yang dianjurkan kesehatan yaitu menggunakan masker, membiasakan mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak, dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19 menjadi lebih luas.
“Dimasa pandemi ini, kita harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, mengunakan masker, menjaga jarak, agar mencegah penyebaran Covid-19 tidak menyebar dan bisa terputus,” kata Fachrori.
“Melihat banyaknya kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi jambi, Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan percepatan penanggulangan, berbagai kebijakan terus dilakukan dan melakukan re-focusing anggaran dalam bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid, mulai dari Pemerintah, Pusat Provinsi, dan Kabupaten/Kota yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pekerja, pembebasan bea listrik subsidi dan program lainnya,” terang Fachrori.
Fachrori menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya belajar dari rumah untuk pelajar bagi daerah yang terdampak, melaksanakan pekerjaan kantor di rumah, serta membatasi keramaian yang dari semua kebijakan tersebut sangat berpengaruh pada ekonomi masyarakat dan dunia usaha, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya bahkan ada yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tempat mereka bekerja tidak beroperasi.
Kebijakan tersebut juga berdampak pada masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pedagang, dan tukang ojek bahkan hampir seluruh sektor perekonomian lainnya.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan dan Penganan Corona Virus Disease 19 di lingkangan Pemerintah Daerah dan surat edaran KPK nomor 11 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pengunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKSI) dan data Non DTKSI dalam pemberian bantuan sosial kepada msyarakat, sambung Fachrori.
Sementara itu, Pj Sekda Batanghari Mulawarman Syah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Jambi, atas perhatian Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Pemerintah dam masyarakat Kabupaten Batanghari.
Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Arif Munandar mengatakan, bantuan JPS Covid-19 berupa paket sembako dan uang tunai dengan penerima JPS sesuai dengan kriteria dan diharapkan bermanfaat bagi masyarakat yang sangat terdampak Covid-19.
”Jumlah penerima JPS Covid-19 di Provinsi Jambi sebanyak 30.000 Kepala Keluarga (KK) dengan nilai Bantuan sebesar 600.000 per KK dengan rincian 350.000 paket sembako dan uang tunai 250.000 untuk tiga bulan kedepan. Untuk penuluran tahap pertama sudah berjalan dan mencapai 80 persen juga tahap kedua 80 persen, untuk tahap III akan dilakukan 4 hari, mungkin bisa mencapai satu minggu. Semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat yang sangat terdampak Covid-19 di Kabupaten Batanghari,” kata Arif. (Sapra Wintani)