Hukum Memakai Masker Saat Sholat
RIAU - Pada
dasarnya, dalam kondisi normal, mendirikan sholat dalam keadaan tertutup
wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadits berikut.
Dalam
rangkaian sanad hadits ini terdapat rawi bernama al-?asan Ibn Zakw?n
yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadits.
Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering
melakukan kekeliruan, melakukan tadl?s dan dalam riwayat hadits ini
menggunakan formula ‘an?anah (‘dari’). Sebagian lain menganggap
haditsnya hasan dengan alasan Ya?y? Ibn Sa‘?d, ahli hadits terpercaya,
meriwayatkan haditsnya [M?z?n al-I‘tid?l, II: 236-237, nomor 1847].
Dalam hadits
ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadits
ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan,
larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan
oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadits tersebut pada bab M?
Yukrahu f? a?-?al?h (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam shalat).
Selain itu, larangan dalam hadits ini pun tidak berlaku umum karena
memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di
dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syar? Sunan
Ab? D?w?d karya Badr ad-D?n al-‘Aini.
Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika
shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari
pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di
atas dan tidak merusak keabsahan shalat.
Apalagi pada masa ancaman wabah
seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri
yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk
ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah. Dengan
demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-??jah) mendasar yang
mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih.
"Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan."
Sumber:
Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, Tentang:
Tuntunan Dan Panduan Menghadapi Pandemi Dan Dampak Covid-19.
(rep)
sumber : riauterbit.com