Kemenag Menghimbau Resepsi Pernikahan Harus Menjalankan Protokol Kesehatan Covid 19


SAROLANGUN - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Sarolangun H. Muhammad Satar mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan resepsi pernikahan, harus menjalankan protokol kesehatan Covid 19.

"Walaupun pernikahan tersebut dilaksanakan di rumah maupun di kantor KUA, tetap wajib menerapkan protokol kesehatan," imbuh Satar di Sarolangun, Kamis (26/8/20).

Kemudian jumlah warga yang hadir dalam resepsi pernikahan pun harus dibatasi maksimal 10 orang. Mereka juga harus memakai masker, menjaga jarak dan memakai sarung tangan.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, demikian Muhamad Satar. (nus)
Diberdayakan oleh Blogger.