Marak NIB Ganda di Teluk Naga, Warga Bakal Mengadu ke Presiden
JAKARTA - Sejumlah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah milik warga Kabupaten Tangerang berubah kepemilikan alias menjadi ganda. Salah satunya adalah Heri Hermawan.
Heri mengatakan bahwa NIB tanah yang dimiliki beserta keluarga besarnya yang terletak di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang telah berubah menjadi atas nama orang lain.
Hal tersebut ia ketahui saat akan menjual bidang lahannya kepada seseorang. Disaat dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Tangerang oleh calon pembeli ditemukan bahwa NIB tanah milik keluarga Heri telah berubah nama.
"Saya tahu kalau NIB tanah dan beberapa keluarga saya sudah berganti nama di BPN. Itu dari orang yang tadinya mau membeli tanah saya. Kata dia kalau tanah yang kami maksud di BPN tercatat bukan atas nama saya, dan keluarga yang lain," ungkap Heri belum lama ini.
Heri pun merasa heran atas perubahan NIB tersebut. Pasalnya, ia beserta keluarganya belum pernah melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut.
Heri juga mengaku bahwa bahwa keluarganya memiliki alas hak atas bidang tanah yang ia miliki berupa surat girik dan akta waris yang sah.
"Saya sudah ketemu pihak BPN dengan pak Andika, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Saya masih menunggu berita acara dari BPN," keluh Heri.
Heri beserta keluarganya pun berencana melaporkan hal tersebut kepada Bupati Tangerang, DPRD dan Gubernur Banten hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo.
"Bahkan saya akan membuat surat terbuka untuk pemerintah pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dalam membela hak-hak kami untuk meminta keadilan terkait tanah milik kami yang sudah berubah nama NIB-nya menjadi milik orang lain" imbuhnya.
Celakanya, dari data yang diperoleh wartawan di lapangan ternyata NIB ganda tidak hanya marak di Teluk Naga tapi juga di Kecamatan Pakuhaji.
Ketika dikonfirmasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengakui banyaknya warga yang mengeluhkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah ganda.
Kasubsi Pengukuran Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma mengatakan, sudah ada 10 pemohon yang mengadukan perihal tersebut kepada dirinya.
"Dari 10 orang sudah 4 orang pemohon yang mendaftarkan, dan bidang tanahnya kami stop dan akan kami mediasi di Bidang Sengketa," jelas Andika di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020).
Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara terkait peta bidang atau munculnya NIB ganda di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji yang dikeluhkan para pemilik tanah yang sah.
Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan bidang tanah, maka wajib bagi lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas tanah tersebut untuk dilakukan perubahan.
“Ini mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah,” tegas Zakir.
Ketua Umum Majelis Advokat nasional Indonesia ini menambahkan, terkait masalah NIB tanah ganda maka perlu dilakukan klarifikasi secara mendalam ke pihak BPN setempat. “Ada apa ini sebenarnya?” ucap Zakir.
Sebab, lanjutnya, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terkait upaya warga yang hendak mengadu ke Bupati hingga ke Presiden Jokowi, lawyer para artis ini sependapat.
“Saya kira perlu (mengadu ke Jokowi), jika memang pihak BPN Tangerang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terkait
hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat yang dipermasalahkan tersebut,” tandasnya.
Menurut Zakir, sangat perlu aduan tersebut dilakukan sebab Presiden Jokowi memiliki program dalam bidang reformasi agraria.
“Tentu sangat erat berkaitan dengan perbaikan sistem pelayanan publik dibidang agraria, jika ada oknum yang berperilaku seperti mafia tanah, maka harus dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
harianterbit.com
Heri mengatakan bahwa NIB tanah yang dimiliki beserta keluarga besarnya yang terletak di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang telah berubah menjadi atas nama orang lain.
Hal tersebut ia ketahui saat akan menjual bidang lahannya kepada seseorang. Disaat dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Tangerang oleh calon pembeli ditemukan bahwa NIB tanah milik keluarga Heri telah berubah nama.
"Saya tahu kalau NIB tanah dan beberapa keluarga saya sudah berganti nama di BPN. Itu dari orang yang tadinya mau membeli tanah saya. Kata dia kalau tanah yang kami maksud di BPN tercatat bukan atas nama saya, dan keluarga yang lain," ungkap Heri belum lama ini.
Heri pun merasa heran atas perubahan NIB tersebut. Pasalnya, ia beserta keluarganya belum pernah melakukan jual beli atas bidang tanah tersebut.
Heri juga mengaku bahwa bahwa keluarganya memiliki alas hak atas bidang tanah yang ia miliki berupa surat girik dan akta waris yang sah.
"Saya sudah ketemu pihak BPN dengan pak Andika, tapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan. Saya masih menunggu berita acara dari BPN," keluh Heri.
Heri beserta keluarganya pun berencana melaporkan hal tersebut kepada Bupati Tangerang, DPRD dan Gubernur Banten hingga mengadu ke Presiden Joko Widodo.
"Bahkan saya akan membuat surat terbuka untuk pemerintah pusat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dalam membela hak-hak kami untuk meminta keadilan terkait tanah milik kami yang sudah berubah nama NIB-nya menjadi milik orang lain" imbuhnya.
Celakanya, dari data yang diperoleh wartawan di lapangan ternyata NIB ganda tidak hanya marak di Teluk Naga tapi juga di Kecamatan Pakuhaji.
Ketika dikonfirmasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengakui banyaknya warga yang mengeluhkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah ganda.
Kasubsi Pengukuran Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma mengatakan, sudah ada 10 pemohon yang mengadukan perihal tersebut kepada dirinya.
"Dari 10 orang sudah 4 orang pemohon yang mendaftarkan, dan bidang tanahnya kami stop dan akan kami mediasi di Bidang Sengketa," jelas Andika di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020).
Sementara itu Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara terkait peta bidang atau munculnya NIB ganda di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji yang dikeluhkan para pemilik tanah yang sah.
Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan bidang tanah, maka wajib bagi lembaga yang berwenang mengeluarkan legalitas tanah tersebut untuk dilakukan perubahan.
“Ini mengacu Pasal 34 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1996 Tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah,” tegas Zakir.
Ketua Umum Majelis Advokat nasional Indonesia ini menambahkan, terkait masalah NIB tanah ganda maka perlu dilakukan klarifikasi secara mendalam ke pihak BPN setempat. “Ada apa ini sebenarnya?” ucap Zakir.
Sebab, lanjutnya, hal tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terkait upaya warga yang hendak mengadu ke Bupati hingga ke Presiden Jokowi, lawyer para artis ini sependapat.
“Saya kira perlu (mengadu ke Jokowi), jika memang pihak BPN Tangerang tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terkait
hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat yang dipermasalahkan tersebut,” tandasnya.
Menurut Zakir, sangat perlu aduan tersebut dilakukan sebab Presiden Jokowi memiliki program dalam bidang reformasi agraria.
“Tentu sangat erat berkaitan dengan perbaikan sistem pelayanan publik dibidang agraria, jika ada oknum yang berperilaku seperti mafia tanah, maka harus dilaporkan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
harianterbit.com