Memprihatinkan, Poliandri Kini Jadi Fenomena; Hukumnya Haram dan Dosa Besar




JAKARTA - Memprihatinkan praktek poliandri yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Fenomena poliandri ini diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Poliandri adalah seorang wanita mempunyai dua suami atau lebih pada saat yang sama. Poliandri merupakan lawan kata dari Poligami. Poligami adalah seorang pria mempunyai dua istri atau lebih pada saat yang sama.

Menanggapi hal ini Ustadz Novel Bamukmin mengatakan, poliandri jelas diharamkan oleh agama Islam, perbuatan dosa besar karena menyangkut zina.

Dia meminta Menteri Tjahyo Kumolo harus bisa membuktikan bahwa poliandri itu sudah jadi fenomena yang bukan rujukanya hanya di ASN saja

“Kalau memang benar poliandri terjadi ini kaum hawa di Indonesia sudah sangat kritis. Kalau memang terjadi pada PNS maka harus dipecat karena sudah mencoreng korps, dimana ASN seharusnya memberikan contoh yang baik dimasyarakat. Mereka juga tidak boleh melanggar dari sumpah sebagai ASN. Karena mereka harus diproses secara hukum,” kata Novel kepada Harian Terbit, Minggu (30/8/2020).

Saat berkunjung ke Solo, Jumat (28/8/2020), Menteri Tjahjo Kumolo menjelaskan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi apabila seorang memutuskan untuk poligami atau poliandri.

"Kalau zaman Pak Harto ASN tidak boleh punya istri 2-3, syaratanya berat. Sekarang juga sama, harus izin istri dan pimpinan, harus memenuhi 2 syarat itu," katanya.

Menurut dia, apabila melanggar persyaratan itu, maka terdapat sanksi yang dapat diberikan. Namun, dia mengaku, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi tanpa ada bukti terlebih dahulu.

Selama setahun ini, Tjahjo Kumolo menerima sekitar lima laporan adanya poliandri. "Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan ASN wanita yang mempunyai suami lebih dari satu," ungkap Tjahyo.

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.