Gubernur Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020
JAMBI – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (11/9/2020) sore.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah :1.Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Lima Ranperda Provinsi Jambi, 2.Penyampaian Nota Keuangan RP APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur Jambi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto,SH.I,M.Si dan diikuti oleh 29 orang dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi. Kelima Ranperda Provinsi Jambi yang ditanggapi oleh DPRD Provinsi Jambi adalah:
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi
c. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
d. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
e. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing
Juru bicara fraksi yang membacakan pandangan umum terhadap Lima Ranperda Provinsi Jambi adalah: Fraksi PDIP Akmaluddin,S.PD.I, Faksi Gerindra Hakiman, Fraksi Golkar M.Juber,S.Ag, Fraksi Demokrat Ahmad Fauzi Ansori, Fraksi PAN Ririn Novianti, Fraksi PKB Alfarabi,SH, Fraksi PKS Rendra Usman Ermulan, Fraksi P3 Berkarya Kamaluddin Havis,S.Ag, Fraksi Nasdem Hanura Sofwan.
Gubernur mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan baik kritik maupun saran dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap lima Ranperda. Ia meyakini bahwa masukan tersebut untuk meningkatkan kualits Ranperda tersebut.
Terkait nota keuangan RP ABPD 2020, Fachrori mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap perekonomian Provinsi Jambi, yakni terkontraksinya (menurunnya) perekonomian, yang harus disikapi dengan menghitung dan merancang ulang pendapatan dan belanja daerah dalam pembangunan, tentunya mengacu pada program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi
Fachrori menurutkan, target pendapatan tahun 2020 berkurang Rp517,681 miliar atau turun 11,03 % dari target pendapatan pada APBD Murni. Target pendapatan pada APBD Murni Rp4,693 triliun menjadi Rp4,176 triliun pada Perubahan APBD Tahun 2020
Fachrori mengemukakan, dengan pertimbangan menurunnya pendapatan, maka belanja daerah juga disesuaikan, dengan melakukan berbagai rasionalisasi dan pergeseran anggaran. Belanja daerah dialokasikan berkurang Rp658,867 miliar atau turun 12,56 %, dari Rp5,244 triliun pada APBD Murni menjadi Rp4,585 triliun pada Perubahan APBD 2020
Selisih pendapatan dan belanja tersebut direncanakan ditutupi dari pembiayaan, yakni dari Silpa tahun anggaran 2019, yang berdasarkan audit BPK Rp422,155 miliar atau turun sebesar 23,36 % dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2020. (mustar).
Agenda rapat paripurna tersebut adalah :1.Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Lima Ranperda Provinsi Jambi, 2.Penyampaian Nota Keuangan RP APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 oleh Gubernur Jambi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto,SH.I,M.Si dan diikuti oleh 29 orang dari 55 orang anggota DPRD Provinsi Jambi. Kelima Ranperda Provinsi Jambi yang ditanggapi oleh DPRD Provinsi Jambi adalah:
a. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi
c. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
d. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
e. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing
Juru bicara fraksi yang membacakan pandangan umum terhadap Lima Ranperda Provinsi Jambi adalah: Fraksi PDIP Akmaluddin,S.PD.I, Faksi Gerindra Hakiman, Fraksi Golkar M.Juber,S.Ag, Fraksi Demokrat Ahmad Fauzi Ansori, Fraksi PAN Ririn Novianti, Fraksi PKB Alfarabi,SH, Fraksi PKS Rendra Usman Ermulan, Fraksi P3 Berkarya Kamaluddin Havis,S.Ag, Fraksi Nasdem Hanura Sofwan.
Gubernur mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan baik kritik maupun saran dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap lima Ranperda. Ia meyakini bahwa masukan tersebut untuk meningkatkan kualits Ranperda tersebut.
Terkait nota keuangan RP ABPD 2020, Fachrori mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap perekonomian Provinsi Jambi, yakni terkontraksinya (menurunnya) perekonomian, yang harus disikapi dengan menghitung dan merancang ulang pendapatan dan belanja daerah dalam pembangunan, tentunya mengacu pada program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi
Fachrori menurutkan, target pendapatan tahun 2020 berkurang Rp517,681 miliar atau turun 11,03 % dari target pendapatan pada APBD Murni. Target pendapatan pada APBD Murni Rp4,693 triliun menjadi Rp4,176 triliun pada Perubahan APBD Tahun 2020
Fachrori mengemukakan, dengan pertimbangan menurunnya pendapatan, maka belanja daerah juga disesuaikan, dengan melakukan berbagai rasionalisasi dan pergeseran anggaran. Belanja daerah dialokasikan berkurang Rp658,867 miliar atau turun 12,56 %, dari Rp5,244 triliun pada APBD Murni menjadi Rp4,585 triliun pada Perubahan APBD 2020
Selisih pendapatan dan belanja tersebut direncanakan ditutupi dari pembiayaan, yakni dari Silpa tahun anggaran 2019, yang berdasarkan audit BPK Rp422,155 miliar atau turun sebesar 23,36 % dari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2020. (mustar).