Pengoplos Mencapur Solar Dengan Solar Ilegal Driling

foto ist


KOTA JAMBI - Pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digerebek polisi pada 25 Agustus 2020 di Jalan Lingkartimur, Kecamatan Jambitimur, Kota Jambi ternyata menjual BBM tersebut ke industri dan masyarakat.

Kapoda Jambi Irjen Pol Firman Shatyabudi melalui Penyidik Dikreskrimus Polda Jambi Kombes Pol Edy Faryadi mengatakan modus oprandi yang dilakukan pelaku dengan cara mencampur BBM jenis solar dengan minyak solah hasil produksi ilegal driling.

"Kemudian BBM oplosan tersebut dijual kembali ke indistri dan pelanggan tertentu," ujarnya.

Menurut Edy, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tersangka yakni pengelola gudang berinisial AR, sopir mobil truk tangki berinsial ED dan SU, serta karyawan perusahaan berinisial LA.

Keempat pelaku akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (erc)
Diberdayakan oleh Blogger.