Berkas Perkara Streaming Ilegal Tayang Sepak bola Diproses Kejati Jateng

 JAKARTA - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepakbola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ini adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, S.H.,M.Si mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi Purnomo, Rabu (14/10/2020).

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil. Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis. Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil
 adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum. 

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, seperti misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels. (harianterbit.com)

 

Diberdayakan oleh Blogger.