Duga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum PT MPM Polisikan Eks Anggota Dewan

 

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM), Habib Muannas Alaidid melaporkan eks anggota dewan, Wa Ode Nur Zainab ke polisi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran pidana pencemaran nama baik.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Wa Ode Nur Zainab, pengacara yang juga mantan anggota dewan," kata Muannas Alaidid kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi  Nomor : LP/6154/X/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 16 Oktober 2020.

Dijelaskan Muannas, bahwa upaya langkah hukum ini ditempuh atas dasar munculnya pemberitaan yang didapati melalui artikel media online dan broadcast kepada sejumlah pihak yang diduga berasal dari pemilik nomor handphone mantan anggota DPR RI yang juga advokat Wa Ode Nur Zainab. Di mana pemberitaan itu berisi tentang cerita soal pengerusakan mobil alphard miliknya oleh segerombolan orang tak dikenal saat parkir disalah satu factory outlet di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur yang terjadi pada hari Jumat 9 Oktober 2020 lalu.

Menurut Muannas, siapapun tentu prihatin atas musibah yang ada di dalam pemberitaan itu, akan tapi yang disayangkannya adalah, adanya narasi yang berisi dugaan tuduhan bahwa yang merusak kendaraan milik Wa Ode adalah PT MPM.

"Tanpa dasar Wa Ode Nur Zainab di hadapan sejumlah media dan broadcast whatsapp yang kami terima, seolah terjadinya peristiwa pengerusakan tersebut langsung dituduhkan kepada PT. MPM berada di belakang ini semua. Bahkan tidak segan dengan menyebut perbuatan dilakukan oleh preman-preman PT. MPM," jelas Muannas.

Sebagai kuasa hukum, ia menyatakan bahwa apa yang disampaikan Wa Ode Nur Zainab tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar.

"Jadi kami tegaskan semua itu tidak benar dan kami merasa dirugikan karenanya dengan tuduhan itu, makanya kami memilih untuk melaporkan agar semua dilakukan penyelidikan karena ini mengarah pada dugaan pencemaran nama baik bahkan menyebarkan berita bohong yang bila dibiarkan, fitnah ini dapat meresahkan warga sekitar lokasi," terangnya.

Muannas menilai semestinya Wa Ode Nur Zainab membuktikan terlebih dulu bukan katanya-katanya bahwa adanya keterlibatan antara pengerusakan mobil miliknya dengan para pelaku, supaya tidak terkesan asal main tuding sehingga merugikan kliennya.

"Karena konsekuensi atas tudingan tidak berdasar tersebut dapat berpengaruh buruk pada perusahaan klien kami dan masalah hukumnya tidak main-main," papar Muannas sembari mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pidananya sampai 10 tahun penjara.

Usai melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Muannas berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan intensif agar kasus ini segera selesai.

"Jadi kami berharap kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara intensif dan memanggil semua pihak termasuk Wa Ode Nur Zainab sebagai terlapor yang ada hubungannya dengan ini, agar pernyataan-pernyataan menyesatkan soal PT. MPM tidak menimbulkan keresahan di tengah publik termasuk kegaduhan di media, mengingat selama ini tidak ada masalah apapun antara PT. MPM dan Wa Ode Nur Zainab," tuntutnya.

Dalam laporan di Polda Metro Jaya itu diketahui Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT. MPM melaporkan Wa Ode Nur Zainab karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, terkait dengan barang buktinya, ia menyertakan pula barang bukti berupa artikel media online, satu unit flashdisk berisi Link URL, Schreenshot dan rekaman wawancara termasuk copy broadcast whatsapp atas nama Wa Ode Nur Zainab. 

Seperti diketahui, kejadian yang menimpa Wa Ode Nur Zainab terjadi di salah satu factory outlet, di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Cianjur pada hari Jumat (9/10) sore sekitar pukul 16.40 WIB. Mobil  berkelir putih miliknya itu dirusak dan dihantam menggunakan batu oleh sejumlah orang tidak dikenal. (harianterbit.com)

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.