Gubernur jambi Akan Dianugerahi Penghargaan K3
JAMBI - Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah,SE,ME menyampaikan, Gubernur Jambi, akan dianugerahi penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang penyerahannya akan dilalaksanakan secara daring.
Menteri Tenaga Kerja RI atau yang mewakili memberikan penghargaan di Ruang Serba Guna Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Sobroto Kav. 51, Jakarta Selatan, yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2020) jam 13.00 – 15.00 WIB. Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc akan menerima penghargaan tersebut secara daring di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Penghargaan Pembina K3 diberikan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan sehingga berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja.
Pemberian penghargaan Pembina K3 kepada gubernur dimuat dalam
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 310 Tahun 2020
tentang Gubernur Penerima Penghargaan Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tahun 2020. (hms)