Kemenag Menghimbau Resepsi Pernikahan Harus Menjalankan Protokol Kesehatan Covid 19
SAROLANGUN - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanmenag) Kabupaten
Sarolangun H. Muhammad Satar mengimbau kepada masyarakat yang
melaksanakan resepsi pernikahan, harus menjalankan protokol kesehatan
Covid 19.
"Walaupun pernikahan tersebut dilaksanakan di rumah maupun di kantor
KUA, tetap wajib menerapkan protokol kesehatan," imbuh Satar.
Kemudian jumlah warga yang hadir dalam resepsi pernikahan pun harus
dibatasi maksimal 10 orang. Mereka juga harus memakai masker, menjaga
jarak dan memakai sarung tangan.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, demikian Muhamad Satar. (nus)