Revisi RUU Kejaksaan Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur Berdasarkan Asas Keadilan
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi upaya Komisi III DPR RI yang kini tengah menggodok revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
Hal itu tercermin dalam sambutan Jaksa Agung Burhanuddin yang tampil sebagai pembicara utama (keynote speaker) pada diskusi nasional melalui webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Hasanudin bekerjasama dengan Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (14/10/2020).
Menurut Jaksa Agung, adanya rencana perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI merupakan momentum untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai lembaga pemerintah.
Diharapkan, rancangan ini dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasar pada asas keadilan. Olehnya itu, hukum di Indonesia harus menjamin adanya pembangunan yang didukung oleh suatu aspek kepastian yang berkualitas dan berkeadilan.
Pada bagian lain, Jaksa Agung mengatakan, sebagai lembaga pemerintah jaksa merupakan profesi mulia dan memiliki peran penting dalam suatu negara.
Untuk mengoptimalkan peran kejaksaan, diperlukan sumbangsih ide dari kalangan akademisi, yang tentunya bertujuan untuk membangun hukum Indonesia lebih baik dan berkualitas.
"Salah satu upaya Universitas Hasanudin (Unhas) dalam mengandeng antara dunia akademisi dan praktisi hukum merupakan langkah bersama guna memikirkan berbagai persoalan dalam praktek penyelenggaraan penegakan hukum di tanah air," jelas Burhanuddin.
Sementara itu Dekan FH Unhas, Prof Dr Farida Patittingi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada FH Unhas dalam kegiatan ini.
Menurutnya, para akademisi memiliki sarana untuk memberikan masukan maupun ide mereka demi terwujudnya tugas dan fungsi kejaksaan lebih baik sebagai penegak hukum di Indonesia.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar, mengatakan, dalam diskusi daring via aplikasi zoom (webinar) ini sebagai upaya mendengar pemikiran dan gagasan dari akademisi terkait RUU Kejaksaan RI. PJI Sulsel merasa terpanggil untuk berpartisipasi dengan menggandeng para akademisi untuk menggali pandangan tentang hal tersebut.
"Diharapkan kolaborasi antara PJI Sulsel dan FH Unhas bisa menghadirkan usulan yang mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal," kata Firdaus Dewilmar.
Selain Jaksa Agung Burhanuddin, sejumlah guru besar dari sejumlah universitas terkemuka di Indonesia juga menjadi keynote speaker, diantaranya Prof Dr Pujiyono SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, Dekan Fakultas Hukum Unhas dan Prof Dr HM Said Karim SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan yang dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, Dosen FH Unhas yang
juga Ketua Pusat Kajian Adhyaksa FH Unhas selaku moderator diikuti
kurang lebih 700 peserta yang terdiri dari sejumlah pejabat kejaksaan,
para akademisi dan ahli hukum dari sejumlah universitas terkemuka di
Indonesia. (harianterbit.com)