Bantu Warga Ditengah Pandemi, Pemprov Lanjutkan Pemberian JPS
Johansyah mengatakan, JPS Covid-19 senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan akan disalurkan untuk dua bulan, November dan Desember 2020 bagi 30.000 (tiga puluh ribu) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Provinsi Jambi. JPS untuk dua bulan tersebut akan disalurkan pada pertengahan Desember 2020, yang akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia, langsung ke nomor rekening Keluarga Penerima Manfaat.
Johansyah menambahkan, pemberian JPS Covid-19 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, jelas Johansyah, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Simbur Naik, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Bantuan sosial
(bansos) diberikan kepada warga korban/terdampak kebakaran di Desa Simbur Naik
Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2017,
yakni untuk 68 orang pemilik rumah yang terbakar. Total bantuan yang diberikan
Pemprov Jambi Rp328.500.000 (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu
rupiah). (hms)