Polisi Naikkan Status RS Ummi Jadi Penyidikan
"Jadi mulai hari ini perkara tersebut dinaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan menghalangi pelaksanaan wabah penyakit menular," ujarnya, Senin (7/12/2020). Ia menyebut penyidikan itu didasari dari dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. "Siapa saja yang menghalangi diancam pidana penjara 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," katanya.
Kasus yang melibatkan RS Ummi terjadi setelah Habib Rizieq Shihab dirawat di rumah sakit itu. Pimpinan FPI itu kemudian Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Ia dianggap menghalangi satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab, pemimpin FPI, yang dirawat di rumah sakit tersebut. (yp)