Tewasnya 6 Pengawal HRS, IPW : Jokowi Harus Copot Kapolri
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mencopot Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Rycko Amelza. Pencopotan tersebut pasca terjadinya kasus penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) subuh.
"Kami juga mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan, apa yang terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya," ujar Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Menurut Neta, versi Polri mengatakan, anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq. Apakah dibenarkan Laskar FPI membawa senjata dan menembak polisi. Agar kasus ini terang benderang maka anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sebab menurut Siaran Pers FPI, rombongan Rizieq lah yang lebih dulu dihadangan sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol," jelasnya.
Meta memaparkan, dalam kasus Cikampek ini muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk "melumpuhkannya".
Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai standard operational procedur (SOP), mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman. Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal.
Keempat, dimana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu karena menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol. Kelima, keenam anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat.
Keenam, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengandara nyata - nyata sudah melakukan tindak pidana. Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol, mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter.
"Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling
bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. Tidak
promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat
sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak
diantisipasi dengan profesional tapi terbiarkan hingga menimbulkan
masalah," pungkasnya. (harianterbit.com)