KUALATUNGKAL - Rapat
Pleno Terbuka dalam rangka menetapkan calon Bupati - Wakil Bupati
Kabupaten Tanjab Barat, "tidak dihadiri pasangan Mulyani Siregar - M
Amin, Ustad.
Dilaksanakan
nya Rapat Pleno itu, karena Mahkamah Konstitusi (MK) Pusat, sudah
mengeluarkan Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada tanggal 20
Januari 2021 lalu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tanjab Barat,
adakan Rapat Pleno Terbuka menetapkan Anwar Sadat - Hairan sebagai
pemenang Pilkada di Tanjab Barat.
Tanpa
dihadiri ke-2 pasangan lain (Mulyani Siregar - M. Amin) dan (H Mukhlis
- Supardi) Rakor Terbuka yang diadakan di Balai Pertemuan Kantor
Bupati, Kamis (21/1) malam, dihadiri oleh Kapolres, AKBP Guntur
Saputro, Dandim 0419/Tanjab, Letkol Inf Erwan Santoso, Ketua Bawaslu,
para utusan Partai, berlangsung aman, damai dan lancar, walaupun
beberapa Parpol besar seperti PDI-Perjuangan tidak hadir.
Dalam
rapat pleno tersebut KPU Tanjab Barat menetapkan pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Tanjab Barat, Ustadz Anwar Sadat-Hairan yang memperoleh
suara terbanyak sebagai Paslon terpilih pada Pilkada 2020.
Walaupum
rapat pleno terbuka tersebut sempat tertunda karena keterlambatan
tertibnya terbitnya buku registrasi perkara konstitusi BPRK dari
mahkamah konstitusi KPU Tanjabar telah menerima surat BPRK dari MK
melalui KPU Pusat pada Rabu 20 Januari 2002 lalu.
"Alhamdulillah
kami sudah menerima surat dari KPU Rabu (20/1) malam bahwa BPRK telah
terbit sehingga bisa digelar rapat pleno terbuka ini, kata Ketua KPU
sewaktu ditanya wartawan usai acara.
Dirinya
menjelaskan dengan turunnya surat dari KPU RI maka pleno penetapan
pemenang Pilkada akhirnya bisa digelar selain mengundang empat partai
politik pengusung kita sudah mengundang semua pasangan calon sebagai
peserta rapat pleno ini, tapi para paslon nomor 1 dan 3 tidak dapat
hadir, karena ada urusan, terang Hairuddin. (ita)