Ada Info Insentif Nakes Dipotong 70 Persen, KPK Ingatkan Rumah Sakit
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit tak seenaknya memotong insentif tenaga kesehatan (nakes). Lembaga antirasuah ini menerima informasi ada pemotongan insentif tenaga-tenaga nakes antara 50 sampai 70 persen oleh manajemen rumah sakit.
"KPK mengimbau manajemen rumah sakit tidak melakukan pemotongan insentif untuk nakes. KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, melalui keterangan resminya, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, informasi yang didapat KPK menyebutkan insentif yang dipotong itu diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.
Pada Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Ipi menyebutkan permasalahan itu di antaranya potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
"Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Ia menegaskan verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja yakni, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Kemudian, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten, kota, provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes. (harianterbit.com/yp)