MUAROJAMBI - Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan sebagai Tracer dan Vaksinasi Covid-19
Kegiatan
dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K.,
M.H.dilapngan hijau Mapolres Muaro Jambi Kamis 11/02 pukul 09.00 wib
Kegiatan apel ini dihadiri
1. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Mochammad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K.
2. Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K.
3. Kabag Ren Polres Muaro Jambi Kompol Salpandri, S.E., M.H.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, selaku Pimpinan Apel menyampaikan Amanat Kapolda Jambi yakni
"Pada
hari ini kita melaksanakan Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracker
Covid-19 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Provinsi
Jambi. Seperti kita ketahui bersama, sejak merebaknya pandemi covid-19
di seluruh dunia pada akhir tahun 2019 dan menyebar ke Negara - Negara
di dunia termasuk Indonesia yang mengakibatkan dampak terhadap aspek
kesehatan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pemerintah dalam
upaya penanganan nya telah membentuk satgas gugus tugas perecepatan
penanganan covid-19.
Perkembangan penyebaran
covid-19 di indonesia secara keseluruhan mengalami kenaikan dengan
jumlah yang terpapar sebanyak 1.174.799 kasus, pasien sembuh 973.452
orang, pasien meninggal 31.976 orang sedang kan wilayah yang paling
banyak terpapar adalah di pulau jawa dan bali.
Untuk di Provinsi
Jambi sendiri sampai dengan tanggal 08 Februari 2021 pasien suspek
berjumlah 134 pasien, konfirmasi 4.883 orang sembuh 3.729 orang yang
meninggal dunia sebanyak 76 orang dengan sebaran terbanyak berada di
Kota Jambi sebanyak 54
Sedangkan kab. Muaro jambi positif 545
dirawat 93 dan sembuh 452 meninggal 3 kecamatan terbanyak sekernan,
jaluko, dan sungai bahar. ( dinkes muaro jambi)
guna
menekan lonjakan angka penyebaran wabah covid-19 pemerintah pusat
mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm)
kemudian telah dilakukan perpanjangan PPKM namun dalam pelaksanaan nya
masih belum efektif.
Berdasarkan Inmendagri
Nomor : 3 tahun 2021 tentang ppkm mikro dan pembentukan posko covid-19
Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 merupakan
Instruksi dari Menteri dalam Negeri yang harus diotorisasi oleh Gubernur
kepala daerah tingkat I, kemudian oleh Bupati/Walikota di daerah
tingkat II dan kemudian diteruskan hingga diotorisasi oleh Pemerintah
Desa atau Pemerintah Kelurahan hingga tingkat RW dan RT untuk
menjalankannya secara disiplin sesuai tingkat kadar daya jangkit
covid-19 yang mempengaruhi wilayahnya.
Dalam rangka mendukung
pemerintah melakukan upaya untuk menekan penyebaran covid-19 yang sampai
saat ini masih menunjukkan peningkatan sangat signifikam Polri dalam
hal ini Polda Jambi dan jajaran nya sebagai bentuk kesiapan nya
melaksanakan apel kesiapan tenaga vaksinator dan tracer covid-19 yang
terdiri dari Tenaga Vaksinator adalah tenaga kesehatan untuk tracer
covid adalah para babinkamtibmas".
Kapolres AKBP Ardiyanto Sebelum mengakhiri amanat nya berpesan :
Lakukan
koordinasi, komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan Babinsa serta
Kepala Desa/Lurah guna mendapatkan informasi baik zonasi wilayah maupun
pasien covid-19.
Bersama-sama dengan tenaga
kesehatan untuk melakukan tracer terhadap pasien covid-19 dan membantu
pelaksanaan vaksinasi diwilayahnya.
Melakukan
edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi
protokol kesehatan (prokes) terutama 5 M (memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi)
serta mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan lain-lain agar masyarakat
tidak takut, serta mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan
penyebaran corona atau covid-19.
Melakukan
pembinaan untuk membangun kampung tangguh nusantara di wilayah
masing-masing sehingga dapat berkontribusi secara nyata dalam rangka
mencegah penyebaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pelajari,
pedomani, dan implementasikan di lapangan mengenai instruksi mendagri
nomor 03 tahun 2021 dalam rangka ppkm berbasis mikro dan pembentukan
posko covid-19. (***)