Karena Mereka "Melawan" Safrial Dua Pejabat ULP Tanjab Barat di Nonjob kan

 


KUALATUNGKAL - Karena tidak patuh dan melawan perintah Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk melaksanakan lelang terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan, makanya ke-dua pejabat ULP di Pemda Tanjab Barat di "nonjob" kan.

Alasan ini terungkap setelah rapat dengar pendapat  dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat, pada Selasa (02/02) lalu. Rapat yang awalnya dibuka terbuka itu,  mendapat protes dari Sekda, Ir H Agus Sanusi,  yang mewakili Bupati menghadiri Rapat itu, karena dihadiri para awak Media.  

Dengan begitu rapat ditunda beberapa saat,  karena pimpinan rapat Safril Simamora atau akrab dipangil Ucok Mora dan anggota dari Partai PAN dan Berkarya memutuskan Walk Out dari ruang rapat, diputuskan tertutup, dan sejumlah awak media dilarang untuk meliput. Beberapa saat suasana dalam gedung rakyat itu sempat memanas,  karena adanya perbedaan pendapat dengan eksekutif dengan legeslatif.

Hingga tadi sore,  para paparazi mencoba menemui Sekda,  tetapi Sekda tidak ada di tempat,  "Sekda lagi DL kata salah seorang staf di kantor Bupati.

Dicoba menghubungi Plt Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jaafar, menceritakan,  apa alasan Dr. Ir. H Safrial,MS, Bupati Kab. Tanjab Barat menonjobkan/memutasikan dua orang pejabat ULP, Ilmardi dan Reza Fahlevi itu, dimasa jabatannya sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2021 nanti,  karena mereka tidak patuh dan loyal pada atasan.  

Harusnya keputusan ini, dengan memutasi pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjab Barat, tidak dilakukan Safrial di akhir masa jabatan nya. Tapi keputusan yang cukup kontroversi tersebut, yang menimbulkan reaksi dari DPRD Tanjab Barat dengan melaksanakan rapat dengar pendapat. Dengan meminta Bupati hadir dalam rapat dengar pendapat itu,  agar dapat menjelaskan apa alasan dari Bupati yang hanya menghitung hari lagi jabatan Safrial sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab.


Hanya saja, dalam rapat dengar pendapat tersebut Bupati tidak hadir, sebagai utusannya adalah Sekda Agus Sanusi.

Dari hasil dengar pendapat antara DPRD dengan Sekda terjawab, bahwa dimutasi nya dua orang pejabat ULP dikarenakan Bupati menilai ke dua pejabat tersebut tidak memiliki loyalitas terhadap dirinya (Bupati).

Ini keterangan dari Sekda pada rapat dengar pendapat itu, dimutasinya pejabat tersebut karena tidak menjalankan tugas dengan baik. Maksudnya mereka pejabat ULP tersebut tidak mau mengikuti keinginan Bupati,  terkait soal tender proyek APBD untuk segera ditayangkan.

"Kedua pejabat ini tidak mau melaksanakan lelang, sementara Bupati meminta sesegera mungkin dilelang dan ditayangkan, tapi kedua pejabat ULP itu tidak melaksanakannya, makanya mereka di nonjob kan.

Padahal keputusan Bupati memutasi pejabat menjelang habis masa jabatan merupakan keputusan yang salah. Itu ada aturan nya. "yang jelas itu tindakan yang salah", ujar Jahfar. (ita)

Diberdayakan oleh Blogger.