Pj Gubernur Jambi Lantik Bupati Terpilih Secara Hybrid, ini Pesannya Kepada KDH
JAMBI - Penjabat Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si melantik dua
Bupati terpilih hasil Pilkada 2020 yaitu Bupati dan Wakil Bupati
Batanghari dan Tanjung Jabung Barat dengan protokol kesehatan yang
sangat ketat.
Hal itu
terlihat dari proses pelantikan yang hanya dibatasi 25 orang dalam
gedung Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/2). Bagi
keluarga maupun pendukung Bupati terpilih serta tamu lain, hadir secara
hybrid dan masing-masing daerah dapat menyaksikan melalui live streaming
di tempat masing-masing tanpa harus menghadiri secara fisik.
"Pelantikan
KDH terbatas sesuai perintah Pak Mendagri melalui Surat Mendagri
Nomor:131/966/OTDA tanggal 15 Februari 2021, dijelaskan bahwa
pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan dengan undangan yang
dibatasi guna mencegah timbulnya klaster baru. Yang hadir pada saat
pelantikan tetap dibatasi. Hanya ada bupati dan wakilnya beserta
keluarga inti kepala daerah yang akan dilantik," ungkap Pj Gubernur
Jambi.
Selain itu, setiap
orang yang masuk wajib diukur suhu tubuhnya, menggunakan masker, sarung
tangan dan menjaga jarak. Di luar gedung wartawan yang hadir juga
dibatasi dan menjaga jarak.
Pj
Gubernur Jambi mengatakan, walaupun acara ini dilaksanakan di tengah
keprihatinan bangsa akibat pandemi Covid-19, namun hal tersebut jangan
menyurutkan semangat kita semua, untuk terus beraktivitas dan berkarya,
dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
"Saya mengajak kita semua untuk sama-sama mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," ujar Pj Gubernur Jambi.
Dengan
pelantikan ini, diharapkan kontestasi politik telah berakhir, saatnya
semua komponen bersatu untuk membangun daerah masing-masing.
"Saya
minta bupati dan wakil bupati yang dilantik menjalankan segala
Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti
kepada masyarakat serta nusa dan bangsa," tambahnya.
Ibu
Nunung, sapaan akrab Pj Gubernur Jambi menekankan, pentingnya Kepala
Daerah (KDH) terpilih untuk meningkatkan sinergi dengan Forkopimda
Kabupaten dan seluruh pemangku kepentingan, untuk memadukan program
pembangunan di kabupaten, juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan
pemuda dalam menjalankan program pemerintahan.
"KDH
terpilih bersama DPRD menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat 6
bulan setelah pelantikan hari ini, sebagaimana amanat Pasal 264 UU No.
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan RPJMD didahului
dengan KLHS dan mempedomani RTRW," urainya.
Pj
Gubernur juga meminta kepada KDH yang dilantik mempedomani hasil
Rakortekrenbang yang pembukaannya telah dilakukan pada tanggal 25
Februari 2021.
"Hal lain
yang ingin saya sampaikan bahwa Tahun 2021 mengingat situasi pandemi
yang masih terjadi, maka konsentrasi kita dalam memanfaatkan APBD
terutama difokuskan pada 3 hal, yaitu: penanganan Covid 19 (melaksanakan
3T (Tracing, Testing dan Treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas)),
Pemulihan Ekonomi (mempermudah dan mempercepat askses pembiayaan bagi
UMKM, memberikan insentif dan kemudahan investasi di daerah sebagaimana
amanat PP 24/2019) dan jaring pengaman sosial (bansos seperti: BLTDD,
Program Keluarga Harapan, Program Sembako dan Bansos Tunai) bagi
masyarakat terdampak covid 19," imbuhnya. (puspenkemendagri)