Sebanyak 26 Orang Diamankan Akibat Prostitusi Online di Penginapan
JAKARTA - Tim dari Polres Tangerang Selatan (TangSel) berhasil mengamankan 26 orang, termasuk tiga mucikari dari sebuah tempat penginapan kawasan Serpong, TangSel yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
"26 orang, temasuk tiga muncikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel," kata Kapolres TangSel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskannya pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
"Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ungkap Iman.
Pihaknya kemudian menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).p
Ketiganya ditangkap pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Iman menyebut para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.
"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu," pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun kurungan
penjara. (harianterbit.com)