Sekda Tanjabbar Berpeluang Gantikan Bupati Menjelang Pelantikan Bupati Terpilih

 

TANJABAR - Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.SI berpeluang menjadi pelaksana harian (PLH) Bupati Tanjab Barat.

Hal itu mengacu pada Surat Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terbaru tanggal 3 Februari 2021.

Dalam Surat Nomor 120/738/OTDA yang di tandatangani Akmal Malik Kementrian Dalam Negri telah memerintahkan para Gubernur,untuk menunjuk Sekertaris Daerah (SEKDA) tiap Kabupaten /Kota yang masa jabatan Kepala Daerahnya berakhir Februari 2021 untuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati/Walikota.

Dalam Surat tersebut di muat 3 poit pemberitahuan, Poin 1 berdasarakan pasal 78 ayat (2) hurup B Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah di berhentikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c karna berakhir masa jabatannya.

Poin ke 2 berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP. Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan,pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal. Terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang di maksud pada ayat (3), Sekertaris Daerah melaksanakan. Tugas Kepala Daerah sampai Presiden mengangkat pejabat Kepala Daerah.

Pasal 3 sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah di Daerah yang Bupati / Walikota yang masa jabatannya pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, di minta kepada Saudara Gubernur menunjuk Sekertarais Daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksanaan harian Bupati / Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan di lantiknya pejabat Bupati / Walikota atau Dilantiknya Bupati/Waki Bupati dan Walikota / Wakil walikota terpilih.

Mencermati dari surat DIRJEN OTDA KEMENDAGRI tersebut, di Kabupaten Tanjab Barat sendiri, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir. Pada 17 Februari 2021 mendatang , Tanpa ada persengketaan PHP di Mahkamah Konstitusi. (ita)

 

Diberdayakan oleh Blogger.