Biarkan Anak Bawa Motor ke Sekolah, Orang Tua yang Ditilang dan Didenda Rp 4,9 Juta

 

DI MANA PUN, berkendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dan untuk mendapatkan SIM, pengendara harus cukup umur dulu. Tapi, nyatanya masih banyak anak di bawah umur yang dibiarkan mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini menjadi tanggung jawab dari orang tuanya.

Di India lebih tegas, orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara bakal terancam denda. Diberitakan Cartoq, di distrik Koenjhar di Odisha, India, Polisi mengeluarkan tilang setelah beberapa anak di bawah umur tertangkap mengendarai sepeda motor dalam rekaman CCTV. Beberapa lainnya ditangkap di pos pemeriksaan polisi.

Polisi telah mengganjar denda Rs 100.000 atau setara Rp 19 jutaan kepada orang tua dari empat anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor untuk pergi ke sekolah.

Polisi menangkap keempat anak sekolah tersebut saat mereka pulang dari sekolah masing-masing. Mereka tidak berhubungan satu sama lain dan tidak bepergian bersama.

Polisi mengambil tindakan setelah menangkap anak-anak yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM. Mereka semua masih di bawah umur sehingga polisi harus mencantumkan nama wali mereka di surat tilang.

Menurut Undang-Undang Kendaraan Bermotor dan amandemennya, masing-masing orang tua siswa dikenakan denda Rs 25.000 (Rp 4,9 juta). Total dendanya mencapai Rs 100.000 atau Rp 19 jutaan yang harus dibayar orang tua dari keempat siswa tersebut.

Di India, pemerintah setempat menerbitkan peraturan yang lebih tegas agar anak di bawah umur tak lagi berkendara. Dewan Parlemen India mengeluarkan aturan mengenai larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Aturan itu menitikberatkan kepada tanggung jawab orang tua yang membiarkan anak di bawah umur berkendara.

Orang tua yang anak di bawah umur tertangkap mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi. Wali atau pemilik kendaraan yang mobil atau motornya dipakai oleh anak di bawah umur di sana akan dimintai pertanggungjawaban.

Anak di bawah umur yang berani membawa kendaraan bermotor akan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja. Sementara orang tua atau wali atau pemilik kendaraan yang membiarkan bocah di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor akan didenda sebesar 25.000 rupee (Rp 4,9 juta) dan penjara 3 tahun. Kendaraan yang digunakan oleh anak di bawah umur pun akan dihapus registrasinya. (detik.com/rgr/din)

Diberdayakan oleh Blogger.